Rabu, 25 November 2009

PRESFEKTIF AL-QUR’AN TENTANG
URGENSI BAHASA ARAB

1. Surat Fusshilat Ayat : 44


Artinya : “Dan jikalau Kami jadikan Al Quran itu suatu bacaan dalam bahasa selain Arab, tentulah mereka mengatakan: "Mengapa tidak dijelaskan ayat-ayatnya?" Apakah (patut Al Quran) dalam bahasa asing sedang (rasul adalah orang) Arab? Katakanlah: "Al Quran itu adalah petunjuk dan penawar bagi orang-orang mukmin. Dan orang-orang yang tidak beriman pada telinga mereka ada sumbatan, sedang Al Quran itu suatu kegelapan bagi mereka. Mereka itu adalah (seperti) yang dipanggil dari tempat yang jauh." (Qs. Fusshilat : 44).
a. I’robul Ayat
وَ : حرف عطف
لَوْ : حرف شرط
جَعَلْنَاهُ : فعل وفاعل جعل فعل ماض مبني على السكون لانه يتصل بضمير الرفع المشترك
نا : ضمير متصل فى محل رفع فاعله
ه : المفعول به الاول من جعل
قُرْآَنًا : : المفعول به الثانى من جعل
أَعْجَمِيًّا : منسوب الى اللاعجم
لَقَالُوا : ل = التوكير وهو جواب لو
قَالُو : فعل ماض مبني على الفتح المقدر فى آخره منع من ظهورها اشتغال المحل بحركة المناسبة لان الواو يناسبها
لَوْلَا : هلاّ= كلمة التخصيص
فُصِّلَتْ : فعل ماض مبني للمجهول
التاء : التأنيث الساكنة
آَيَاتُهُ : نائب الفاعل مرفوع وعلامت رفعه ضمة ظاهرة لانه جمع التكسير
أ :استفهام انكارى
َأَعْجَمِيٌّ : خبر مبتدإ محذوف
وَ : حرف العطف
عَرَبِيٌّ : معطوف على اعجمى والمعطوف من المرفوع مرفوع وعلامة رفعه ضمة ظاهرة
قُلْ : فعل امر مبني على السكون فاعله مستتر فيه وجوبا تقديره انت
هُوَ : قول مقول= مبتدأ
لِلَّذِينَ : ل= حرف الجر
الَّذِينَ : اسم موصول فى محل جر. وجملة "آمنوا" صلة الموصول والعائد الواو
هُدًى : خبر "هو" فهو مرفوع وعلامة رفعه ضمة مقدرة على الالف منه لانه اسم المقصورة
وَ : حرف العطف
َشِفَاءٌ : معطوف على هُدًى والمعطوف من المرفوع مرفوع وعلامة رفعه ضمة ظاهرة
الَّذِينَ : اسم موصول فهو مبتدأ
لَا يُؤْمِنُونَ : لا= نفى. . وجملة " لَا يُؤْمِنُونَ" صلة الموصول والعائد الواو الجمعى
فِي : حرف الجر
آَذَانِهِمْ : مجرور بحرف الجر فهو مضاف وعلامته كسرة. هم= مضاف الى اذان
وَقْرٌ : : خبر مبتدإ مرفوع وعلامة رفعه ضمة ظاهرة
وَ : حالية
هُوَ : مبتدأ
عَلَيْهِمْ : على= حرف الجر
عَمًى : خبر مبتدإ مرفوع وعلامة رفعه ضمة مقدرة على الالف منه لانه اسم المقصورة
أُولَئِكَ : مبتدأ مرفوع
يُنَادَوْنَ : خبر أُولَئِكَ فهو فعل المضارع صحيح الاخر لتجرده عن الناصب والجازم
مِنْ : حرف الجر
مَكَانٍ : مجرور بحرف الجر وعلامته كسرة ظاهرة
بَعِيدٍ : النعت والنعت يتبع فى اعرابه ويتبعه فى جره

b. Analisis Kosa Kata (التحليل اللفظى)
لَوْ : Jikalau
Digunakan untuk tercegah sesuatu ilmu mengandung makna syarat. Lafadz "لو" kebanyakan diungkapkan pada sesuatu yang sulit terjadi
جَعَلْنَاهُ : Kami jadikan Al-Quran



Lafadz جَعَلُ lebih umum daripada فعل dan صنع dan saudara-saudaranya. Lafal ini punya arti menjadikan sesuaru tertentu. Lafal هُ kembali pada الذكر
أَأَعْجَمِيٌّ وَعَرَبِيّ : ظبق (istilah balaghoh)
أَعْجَمِيًّا : Bahasa selain bahasa Arab.
Pada dasarnya اعجم berarti seseorang yang lisan tidak jelas perkataannya
لَوْلَا= هلاّ : Mengapa tidak
ُصِّلَتْ : Dijelaskan
هُدًى : Petunjuk bagi orang yang beriman dari kesesatan
شِفَاءٌ : Obat bagi mereka dari kebodohan dan keraguan
لَا يُؤْمِنُونَ : Tidak membenarkan al-Quran ini
وَقْرٌ : Sumbatan yang ada di telinga yang mencegah untuk mendengar suatu kalam
وَهُوَ : Kembali kepada al-Quran
عَلَيْهِمْ : Orang-orang kafir
عَمًى : Kegelapan, celaka
c. (اسباب النزول )Asbabun Nuzul
Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa orang-orang Quraisy berkata: "Mengapa al-Quran ini tidak diturunkan dalam bahasa 'Ajam (asing) dan bahasa Arab?" maka turunlah ayat ini (QS. Fushshilat: 44) sebagai jawaban kepada mereka, bahwa walaupun al-Quran ini diturunkan bukan dalam bahasa Arab, pasti mereka akan menolak pula dengan meminta perincian lebih lanjut dengan bahasa 'ajam dan bahasa Arab.


d. Kandungan Ayat (ما ترشد اليه الاية)
Ketika Allah menyebutkan al-Quran, kefasihan, kebalaghahan, dan hukum-hukum yang terkandung dalam semua lafal dan maknanya itu demikian hebat, tetapi orang-orang musyrik itu tetap saja tidak mau beriman, maka Allah memperingatkan bahwa kekufuran mereka itu adalah kufur karena menentang dan membangkang. Hal ini sebagaimana firman-Nya, "Dan kalau al-Quran itu Kami turunkan kepada salah seorang dari golongan bukan Arab, lalu dia membacakannya kepada mereka (orang-orang kafir), niscaya mereka tidak akan beriman kepadanya." (QS. Assyu'ara: 198-199).
Demikian pula halnya kalau seluruh al-Quran diturunkan Allah dengan bahasa Ajam (bukan bahasa Arab), pastilah mereka, dengan nada menentang dan membangkang, akan mengatakan, "mengapa tidak dijelaskan ayat-ayatnya?" Apakah (Quran) dalam bahasa asing sedang (rasul adalah orang) Arab?". Yakni pastilah mereka akan mengatakan, "Mengapa ayat-ayatnya tidak dijelaskan dengan bahasa Arab?" maksudnya, bagaimanakah mungkin perkataan yang asing di alamatkan kepada seorang Arab yang tentu saja tidak akan memahaminya?
Demikianlah tafsiran ayat ini diriwayatkan pula oleh Ibn Abbas ra. dan yang lain. Hal ini juga disinggung Allah pada ayat lima dari surat ini. Adapun ketika Quran turun dengan bahasa Arab maka tampak bahwa hal ini adalah hal yang menarik.
Kemudian Allah SWT berfirman, "Katakanlah, Quran itu adala petunjuk dan penawar bagi keraguan dan kebimbangan dalam dadanya. "Dan orang-orang yang tidak beriman, pada telinga mereka adalah sumbatan." Yakni, mereka tidak akan pernah memahami is kandungan Quran, "Sedang al-Quran itu merupakan suatu kegelapan bagi mereka." Yaitu, mereka tidak mendapatkan petunjuk dari penjelasan yang terdapat di dalamnya. "Mereka itu adalah orang-orang yang dipanggil dari tempat yang jauh." Ibn Jarir berkata, "Artinya, seolah-olah orang yang mengajak bicara kepada mereka itu berada di tempat yang jauh sekali, sehingga mereka tidak dapat memahami apa yang dia katakana."
e. Aktualisasi Pesan Ayat Dalam Konteks Kekinian
Tidak dapat disangkal bahwa ayat-ayat Quran tersusun dengan kosakata bahasa Arab. Al-Quran mengakui dalam sekian banyak ayatnya, antara lain ayat0ayat membantah tuduhan yang mengatakan bahwa al-Quran diajarkan oleh sorang 'ajam kepada Nabi. Allah SWT berfirman,

Artinya : “Dan sesungguhnya Kami mengetahui bahwa mereka berkata: "Sesungguhnya Al Quran itu diajarkan oleh seorang manusia kepadanya (Muhammad)." Padahal bahasa orang yang mereka tuduhkan (bahwa) Muhammad belajar kepadanya bahasa 'Ajam, sedang Al Quran adalah dalam bahasa Arab yang terang.” (Qs. An-Nahl : 103)
Bahasa 'ajam adalah bahasa selain bahasa Arab, dan diartikan juga bahasa Arab yang tidak baik. Ayat ini juga menguatkan al-Quran berbahasa Arab ini juga meniadakan munculnya al-Quran baru, kitab-kitab agama baru yang ingin menyamai al-Quran, dimana isinya tidak menggunakan bahasa Arab.

2. Surat Yusuf Ayat 2

Artinya : “Sesungguhnya Kami menurunkannya berupa Al Quran dengan berbahasa Arab, agar kamu memahaminya”

a. (Analisa Gramatika) اعراب الاية

إِنَّا : ان حرف التوكيد ونصب تنصب الاسم وترفع الخبر. و نا المدغمة ضمير متصل في محل النصب
أَنْزَلْنَاهُ :خبر إن. انزلنا= فعل وفاعل انزلن فعل ماض. نا= ضمير متصل في محل الرفع فاعل. ه= مفعول به
قُرْآَنًا : البدل من الضمير. والبدل يتبع المبدل منه فى اعرابه تتبعه فى نصبه علامة نصبه فتحة لانه اسم المفرد
عَرَبِيًّا : منسوبا الى العرب
لَعَلَّكُمْ :لعل= حرف الترجى ونصب تنصب الاسم وترفع الخبر. كم= اسمها
تَعْقِلُونَ : خبرها. فعل المضارع صحيح الاخر لتجرده عن الناصب والجازم وعلامته ثبوت النون لانه من الافعال الخمسة
b. (التحليل اللفظى)analisis kosa KataA
أَنْزَلْنَاهُ : Kami menurunkannya
Terdiri dari kata-kata (أَنْزَلْ) telah diturunkan, نَا yagn merupakan pengganti nama banyak, dan هُ pengganti nama tunggal pertama ketiga. Lafadz أَنْزَلْ pada umumnya digunakan pada al-Quran untuk menunjuk kepada turunnya sesuatu secara sekaligus.

قُرْآَنًا : Al-Quran
Sebagian ulama mengatakan kitab ini disebut al-Quran karena dia mengumpulkan semua buah dari kitabnya Allah bahkan semua buahnya ilmu.
عَرَبِيًّا : Berbahasa Arab; sesuatu kalam yang fasih dan yang jelas
لَعَلَّ : mempunyai makna mengiginkan (supaya) yang bersifat الطمع .
Sebagian ahli tafsir mengatakan bahwa kata لَعَلَّ dari Allah adalah wajib, dalam beberapa tempat, لَعَلَّ ditafsiri dengan كى (supaya). Mereka berkata sesungguhnya الطمع tidak boleh bagi Allah untuk الطمع والاشفاق.
َعْقِلُونَ : Kalian memahaminya
Faham maknanya memahaminya dan perincian ayat-ayatnya.
c. (ما ترشد اليه الاية)Kandungan Ayat
Sesungguhnya ada rahasia tersndiri dibalik turunnya al-Quran dengan bahasa Arab. Secara tegas ayat ini menyatakan bahwa al_qruan berbahasa Arab dan Allah memilk bahasa itu karena keunikan bahasa Arab disbanding bahasa yang lain.
Pakar bahasa Arab, Ustman Ibn Junni (932-1002 M.) menekankan bahwa pemilihan huruf kosa-kata bukan suatu kebetulan, tetapi mengandung falsafah bahasa yang unik, misalnya dari ketiga huruf yang membentuk lafadz قَال (قَ ا ل) dapat dibentuk menjadi enam bentuk kata yagn semuanya mempunyai makna berbeda-beda. Disamping kaya akan jenis kelaminnya atau bilangannya, bahasa Arab juga jaya akan kosa-kata dan sinonimnya kata yang bermakna tinggi misalanya, mempunyai 60 sinonim, sedangkan kata yang bermakna singa ditemukan tidak kurang dari 500 kata, dan ular 200 kata.
Kemukjizatan al-Quran dari segi bilangan (al-I'jaz al-'adad al-Quran al-Karim) dapat dilihat dari contoh-contoh dibawah ini
a) Keseimbangan antara jumlah bilangan kata dengan antonimnya
- الحياة (kehidupan) dan الموت (kematian) masing-masing sebanyak 145 kali
- الكفر (kekufuran) dan الايمان (iman) masing-masing 8 kali
b) Keseimbangan jumlah bilangan kata dengan sinonimnya
- القرأن (al-Quran) dan الوحى (wahyu) masing-masing 70 kali
- الجهر (nyata) dan العلانية (nyata) masing-masing 16 kali
c) Keseimbangan antara jumlah bilangan kata dengan kata yang menunjuk kepada akibatnya
- الانفاق (nafkah) dan الرضا (kerelaan) masing-masing 73 kali
- البخل (kekikiran) dan ) الحسرةpenyesalan) masing-masing 12 kali.
d. Aktualisasi Pesan Ayat Dalam Konteks Kekinian
Tujuan dari bahasa adalah mengungkapkan tujuan mutakallim. Untuk itu perlu digunakan wasilah dalam tujuan tersebut dengan sesuatu yang mudah dupahami. Bahasa Arab mempunyai peran penting dalam dunia islam yaitu membantu memecahkan persoalan mengenai syariat-syariat islam dari segi kebahasaan karena semua teks-teks syariat termaktub dalam buku-buku bernuansa Arabiyah seperti al-Quran, hadist, ijma, qiyas, sehingga orang yang akan memahami islam dan al-Quran harus mengenal bahasa Arab terlebih dahulu. Maka sangat tepat Allah menjadikan firmannya dalam bahasa Arab agar pesannya dapat dimenegerti bukan saja oleh masyarakat pertama yang ditemuinya, tetapi untuk seluruh umat manusia.

3. SURAT Az-ZUMAR AYAT 28

Artinya : “Ialah) Al Quran dalam bahasa Arab yang tidak ada kebengkokan (di dalamnya) supaya mereka bertakwa.” (Qs. Az Zumar : 28 )
a. Analisis Gramatika

قُرْآَنًا : حال مؤكدة
عَرَبِيًّا : منسوب الى العرب
غَيْرَ : اسم استثناء منصوب على الاستثناء وغلامة نصبه فتح اخره وهو مضاف
ذِي :مضاف اليه, وهو مضاف الى غير فهو مجرور بالاضافة وعلامة جره ياء ظاهرة لانه اسماء السته
عِوَجٍ : مجرور بالاضافة وهو مضاف اليه وعلامة جره كسرة ظاهرة
لَعَلَّهُمْ : لعل= حرف الترجى ونصب تنصب الاسم وترفع الخبر. هم= اسمها
يَتَّقُونَ : خبرها. فعل المضارع صحيح الاخر لتجرده عن الناصب والجازم وعلامته ثبوت النون لانه من الافعال الخمسة

b. (التحليل اللفظى)Analisis Kosa kata
غَيْرَ ذِي عِوَجٍ :
Tidak ada perbedaan dalam al-Quran dalam beberapa hal. Thabathabai berpendapat bahwa bila huruf ع pada kata itu difathahkan makan berbunyi auj, artinya sesuatu yagn bengkoknya terlihat dengan mudah, dan biladikasrohkan maka kebengkokan yang sulit terlihat dan memerlukan pemikiran untuk mengetahuinya.



c. (ما ترشد اليه الاية)Kandungan Ayat
Ayat ini menceritakan kembali tetnang ketuamaan al-Quran. Ia adalah bahasa yang nyata tidak ada kebengkokab di dalamnya, tidka ada ketimpangan, dan kesamaran, bahkan ia merupkana petunjuk. Hanyalah Allah yang menjadikannya sepeti itu supaya mereka bertakwa. Memang tidak ada kesamaran dalam al-Quran.
Redaksi Quran memilih sekelumit rincian ketelitiannya yang luar-biasa. Quran sangat teliti dalam pemilihan kosa-katanya. Ini dapat dilihat dari contoh di bawah ini:
1) Kata طفل (anak) dalam bentuk tunggal ditemukan dalam Quran pada tiga ayat. Tetapi apabila diamati secara cermat ditemukan bahwa ayat-ayat tersebut walaupun menggunakan bentuk tunggal, namun yang dimaksudkna adalah anak-anak (bentuk jamak). Seperti dalam surat Ghafir: 64, al-Hajj: 31. dalam surat an-Nur: 59, al-Quran menggunakan bentuk jama', yakni الاطفال:
وَإِذَا بَلَغَ الْأَطْفَالُ مِنْكُمُ الْحُلُمَ فَلْيَسْتَأْذِنُوا كَمَا اسْتَأْذَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آَيَاتِهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ (59)
mengapa gerangan dalam dua ayat di atas digunakan bentuk tunggal sedangkan adalam ayat ketiga digunakan bentuk kamak?
Dua ayat pertama di atas berbicara tentang anak-anak pada mas kecil, yangbaru keluar dari perut ibunya. Mereka masih sangat suci bersih.
Anda lihat pada surat an-Nur: 59 menggunakan bentuk jamak karena keadaan mereka tidak lagi anak-anak lagi sebagaimana sebelum mereka mencapai usia baligh (dewasa).
d. Aktualisasi Pesan Ayat Dalam Konteks Kekinian
Sudah jelas bahwa Quran bersifat jelas, tidak ada pertentangan, sangat teliti da rinci dalam redaksinya. Setiap pilihan kosa-kata ada rahasianya. Orang yang ahli bahasa Arab akan merasakan indahnya al-Quran, hal ini pernah terjadi pada Umar Ibn Khattab ketika mendengar bacaan adiknya Fathimah ketika membaca surat Thaha ayat 1-3, ia gemetar, kemudian syahadat pada rasul.
Redaksi al-Quran yang tidak ada pertentangannya merupakan sebuah keajaiban tersndiri. Ini seharusnya dijadikan pedoman dalam suatu kaum untuk melestarikan bahasa sehingga jelas apa yang dikandung kalamnya.

4. SURAT AZ-ZUKHRUF AYAT 3

Artinya : “Sesungguhnya Kami menjadikan Al Quran dalam bahasa Arab supaya kamu memahami(nya).” (Qs. Az-Zukhruf : 3).


a. Analisa Gramatika
جَعَلْنَاهُ : فعل وفاعل جعل فعل. نا= فاعل ضميرمتصل. ه= ضمير المفعول الاول
لَعَلَّكُمْ : لعل= حرف الترجى ونصب تنصب الاسم وترفع الخبر. كم= اسمها
تَعْقِلُونَ : خبرها. فعل المضارع صحيح الاخر لتجرده عن الناصب والجازم وعلامته ثبوت النون لانه من الافعال الخمسة

b. Analisis Kosa Kata
جَعَلْنَاهُ : Kami menjadikannya
Menurut Quraisy Syihab, kata جَعَل digunakan Quran untuk menekankan betapa besar manfaat dari apa yang dijadikan Allah itu dan hendaknya manusia dapat menyadari dan memanfaatkannya sebaik mungkin.
c. (ما ترشد اليه الاية)Kandungan Ayat
Ayat ini kembali mengulas hikmah atau rahasia dijadikannya bahasa Arab sebagai bahasa Al-Quran. Sebagaimana dalam surat Yusuf: 2 sudah diketahui bahwa uslub bahasa Arab balaghohnya tinggi. Ternyata katanya banyak penjelasan kata bermasalah yang terdiri dari 19 huruf bermasalah. Walaupun berbeda-beda, namun keseluruhannya habis dibagi oleh angka 19. diantaranya adalah sebagai berikut:
1) امم dalam Quran sebanyak 19 kali
2) الله sebanyak 2.698 kali yang merupakan perkalian 142 x 19
3) الرحمن sebanyak 57 kali yang habis dibagi 19
4) الرحيم sebanyak 114 kali, perkalian 6 x 19
Jadi Quran telah menampilkan dirinya sebagai kitab yang seimbang, surat 42: 17 menyatakan bahwa hal ini adalah nyata bahwa perimbangan angka tidak terbatas pada angka 19, namun kesemuanya dihimpun oleh dasar keseimbangan Al-Mizan.
d. Aktualisasi Pesan Ayat Dalam Konteks Kekinian
Sebagaimana telah disebutkan dalam makalah bahwa ternyata Quran menggunkan bahasa Arab yang di dalamnya mengandung ilmu balaghoh yang tinggi. Agar supaya kita paham hukum-hukum secara benar, kita jarus mempelajari ilmu nahwu sebagaimana Qoul syekh Umrithi:
والنحو اولى اةلا ان يعلما # اذا الكلام دونه لن يفهم
Disamping ilmu nahwu, juga sorof sebagai ibunya, balaghoh (retorika), isytiqo (etimologi). Sarana yang penting dalam memahami teks yang berbahasa Arab termasuk Quran adalah ilmu yang mempelajari tentang seluk-beluk bahasa Arab. Adapun hukum mempelajari Quran adalah wajib, begitu juga hukum mempelajari sarana (wasilah) untuk memahami Quran adalah wajib adanya. Sebagaimana kaidah fikih mengatakan, "Ma la yatimmu al wajib illa bihi fahuwa wajibun".




5. SURAT AS-SYUURA AYAT 7

Artinya : “Demikianlah Kami wahyukan kepadamu Al Quran dalam bahasa Arab, supaya kamu memberi peringatan kepada ummul Qura (penduduk Mekah) dan penduduk (negeri-negeri) sekelilingnya[1339] serta memberi peringatan (pula) tentang hari berkumpul (kiamat) yang tidak ada keraguan padanya. Segolongan masuk surga, dan segolongan masuk Jahannam.” (Qs. As-Syuura : 7).
a. اعراب الاية (Analisa Gramatika)
وَكَذَلِكَ :واو حرف العطف. ك= حرف الجر. ذَلِكَ= اسم الاشارة
أَوْحَيْنَا : : فعل وفاعلَ أوْحَي. فعل ماض. ونا فاعل
لِتُنْذِرَ : ل= لام التعليل. تنذر=. فعل المضارع منصوب بلام العليل وعلامته فتحة ظاهرة
أُمَّ :مفعول به
الْقُرَى : مخفوض بالاضافة وهو مضاف الى ام فهو مجرور بالاضافة وعلامة جره كسرة مقدرة على الالف لانه اسم المقصور
وَمَنْ : واو حرف العطف. من=اسم الموصول
حَوْلَهَا : ظرفية, مضاف. ها= مضاف اليه
وَ : حرف العطف
تُنْذِرَ : معطوف على لِتُنْذِرَ يتبع فى المعطوف فهو منصوب
يَوْمَ : ظرف منصوب فهو مضاف
الْجَمْعِ : مضاف اليه
لَا : لنفي الجنس
رَيْبَ : اسم لا منصوب بها وعلامة نصبه فتح اخره
فِيهِ :فى= حرف الجر. ه= مجرور بها
فَرِيقٌ :مبتدأ مرفوع
فِي الْجَنَّةِ : خبر مرفوع
وَفَرِيقٌ : و= حرف العطف. َفَرِيقٌ= معطوف على الفريق
فِي السَّعِيرِ : جر

b. (التحليل اللفظى)Analisa Kosa Kata
وَكَذَلِكَ : مثل ذلك لايجاز
لتُنْذِرَ :لتخوف
أُمَّ الْقُرَى : اهل المكة. قال الامام الفخري ام القرى اصل القرى وهي مكة مسميت بهذا الاسم اصلا لا لها لان فيها البيت و مقام ابراهيم
وَمَنْ حَوْلَهَا : اهل مكة وسائر الناس
يَوْمَ الْجَمْعِ : يوم القيامة
لَا رَيْبَ فِيهِ : لا شك فيه
فَرِيقٌ فِي الْجَنَّةِ : فريق منهم في جنة النعيم وهم المؤمنون
وَفَرِيقٌ فِي السَّعِيرِ: فريق منهم في الجحيم وهم الكافرون
c. Kandungan Ayat
Allah berfirman bahwa sebagaimana telah kami wahyukan kepada para nabi setelah rasul "Demikianlah Kami wahyukan kepadamu al-Quran dalam bahasa Arab dengan jelas, terang, dan gambling, supaya rasul memberi peringatan kepada Ummul Qura dan penduduk sekelilingnya yaitu terdiri dari semua negeri, di belahan timur dan barat
Makkah dinamakan ummul qora karena dia lebih mulia dibandingkan dengan semua negeri yang ada . terdapat suatu hadist yang menyatakan tentang keutamaannya.
حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ أَخْبَرَنَا أَبُو سَلَمَةَ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَدِيِّ بْنِ الْحَمْرَاءِ الزُّهْرِيَّ أخْبَرَهُ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ وَاقِفٌ بِالْحَزْوَرَةِ فِي سُوقِ مَكَّةَ وَاللَّهِ إِنَّكِ لَخَيْرُ أَرْضِ اللَّهِ وَأَحَبُّ أَرْضِ اللَّهِ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلَوْلَا أَنِّي أُخْرِجْتُ مِنْكِ مَا خَرَجْتُ
"Demi Allah engkau (makka) alah sebaik-baimnya bumi Allah; tanah yang paling dicintai Allah. Andaikan aku tidak keluar darimu, maka aku tidak keluar. HR. Ahmad.
Quran mempunyai peran penting, ia menjadi media peringatan bagi dunia. Isi medianya menggunakan bahasa Arab. Dalam memberi peringatan Quran memuaskan akal dan jiwa. Bahasa Quran berbicara tentang hukum tidak kaku.
Untuk memerintahkan sesuatu, bahasa Arab dalam Quran menggunakan aneka gaya. Sekali dengan perintah tegas, di lain kali dengan menyatakannya sebagai kewajian dengan melukiskannya sebagai kebajikan atau mewasiatkan atau menjanjikan pelakunya ganjaran yang banyak. Contoh
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ...
ayat di atas tidak menyatakan "Tuhan mewajibkan kepada kamu" tetapi "Diwajibkan kepada kamu". Ini mengisyaratkan bahwa manusia sendiri yang akan mewajibkan puasa atas dirinya saat ia menyadari betapa pentingnya puasa. Dan hendaklah mereka sadar bahwa hal ini bukan sesuatu yang baru, karena orang-orang sebelum kamu juga telah berpuasa.
Puasa adalah salah satu cara mencapai takwa. Puasa tidak dituntut lama, bukan sepanjang masa, tetapi hanya beberapa hari tertentu. Itu kalau sakit atau dalam perjalanan maka tidak berpuasa
Demikianlah Quran menyentuh akal dan jiwa mitra bicaranya. Dalam memberi peringatan, perintahm bisa peringatan terhadap hari kiamat yang haqq.
d. Aktualisasi Pesan Ayat Dalam Konteks Kekinian
Ayat ini menyatakan Quran di wahyukan kepada nabi dalam bahasa Arab. Dipilihnya bahasa Arab untuk menjadi peringatan dan petunjuk Allah SWT ini disebabkajn karena masyarakat pertama yang ditemui Quran adalah masyarakat berbahasa Arab. Al-Quran itu مقتضى الحال (sesuai kondisi), tepat pada sasaran, bersifat universal, mempersatukan umat.
Dapat juga dipahami, setelah kita tahu bahasa Arab dan Quran secara mendalam, hendaklah kita juga memberi peringatan kepada yang lain sebagaimana adanya. Akan tetapi zaman sekarang banyak orang menjadi pemberi peringatan, namun dia belum paham bahasa Arab, apalagi tentang Quran. Mereka menngunakan teks-teks terjemah padahal teks-teks aslilah yagn lebih valid.
6. KESIMPULAN
Berdasar pembahasan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa:
 Dalam tatanan bahasa Arab yang mempunyai kosa kata terkaya, ada hikmah tersendiri
 Redaksi al-Quran yang jelas tidak ada bengkok, mengandung mukjizat
 Bahasa Arab mempunyai peran penting dalam Quran sebagai petunjuk, bahkan berpengaruh terhadap jiwa manusia
 Bahasa Arab terpilih sebagai bahasa pengantar kalam Ilahi, bahkan menjadi bahasa yang khusus yagn mulia, bahasa Quran, dalam rangka proses pemahaman dan pencapaian nilai takwa.
7. PENUTUP
Demikian makalah yang dapat kami sampaikan, pastinya banyak kesalahan disana-sini, dari itu kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan demi perbaikan makalah berikutnya. Dan semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua. Amin…..
8. REFERENSI
Arr-Raghib Al-Asfihani, Mu’jam Mufrodati Al-Fadli Qur’an, (tth), Darul Fikr, Bairut
Ali As-Shobuni ,Shofwa Tafasir Juz 3, Darul Fikr, (tth), Bairut.
Departemen Agama RI, CV PENERBIT JUMANATUL ALI-ART, Bandung, 2005.
KH. Shaleh, KH. Dahlan, Asbabun Nuzul, CV Penerbit Diponegoro, Bandung, 2000, Edisi Kedua.
Muhammad Nashib Ar-Rofa’I, Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir, Jilid 4, Gema Insani, Jakarta, 2000.
M. Quraish Shihab, Mukjizat Al-Qur’an, Mizan, Semarang, 1997, cet. 1.
M. Quraish Shihab Tafsir Al-Mishbah, Pesan kesan dan Keserasian Al-Qur’an, Lentera Hati., Jakarta, 2002.
http://www.blogger.com/rea
Imam Jalalain, Tafsir Qur’anul Adhim, Mujahidin, Semarang, (tth).

ISLAM

AGAMA ALA MUHAMMADIYAH

I. PENDAHULUAN

Muhammadiayah adalah suatu organisasi besar. Cabangnya tersebar diseluruh Indonesia, diserati dengan segala macam kegiatan : sosial, pendidikan, dakwah.[1]

Dalam pandangan penulis Muhammadiayah merapakan salah satu oraganisasi yang tepandang di kalangan umat Islam, kita dapat melihat begitu banyak yang telah diberikan Muhammadiayah terhadap kemajuan baik dari bidang pendidikan, sosial di Negara Indonesia ini.

Sebagai suatu organisasi Islam tentunya dalam memahami suatu agama memiliki berbedaan dengan organisasi Islam lainnya, baik dari segi pemahan tentang Al-Qur'an dan Hadits ataupun dalam cara pemecahan problematika ummat. Lebih jelasnya penulis akan merumuskan menganai agama dalam perspektif Muhammadiayah.

II. PERMASALAHAN

Dari paparan pendahuluan di atas, pemakalah merumuskan beberapa permaslahan, yaitu :

1. Sejarah berdirinya Muhammadiyah ?

2. Prespektif Agama menurut Muhammadiyah ?

3. Bagaimana instinbat hukum di lingkungan Muhammadiyah ?

III. PEMBAHASAN

  1. Sejarah Berdirinya Muhammadiyah

Muhammadiyah adalah suatu gerakan modernis Islam yang paling berpengaruh di Indonesia, dan gerakan ini lebih berhati-hati serta lentur dalam menghadapi gelombang perubahan politik. Menurut para sejarawan gerakan Islam modern muncul sejak akhir abad ke-19, terutama dipelopori oleh jamaluddin al-Afghani dan murid serta koleganya Muhammad Abduh. Muhammadiyah yang didirikan pada tanggal 08 Zulhijjah 1330 H. beretepatan dengan 18 Nopember 1912 M. oleh K.H Ahamad Dahlan. Sebagai suatu gerakan Islam, Muhammadiyah mendasari gerakannya kepada sumber pokok ajaran Islam, yaitu Al-Quur'an dan Sunnah. Sekalipun tidak anti madzhab, namun Muhammadiyah tidak mengikatkan dirinya pada salah satu madzhab. Sehingga bisa dikatakan Muhammadiyah sebagai gerakan Islam non Mazhab. Dalam memahami dan melaksanakan ajaran Islam Muhammadiyah mengembangkan semangat Tajdid dan Ijtihad, serta menjahui sikap taqlid. [2]

Persyarikatan Muhammadiyah didirikan untuk mendukung usaha KH Ahmad Dahlan untuk memurnikan ajaran Islam yang dianggap banyak dipengaruhi hal-hal mistik. Kegiatan ini pada awalnya juga memiliki basis dakwah untuk wanita dan kaum muda berupa pengajian Sidratul Muntaha. Selain itu peran dalam pendidikan diwujudkan dalam pendirian sekolah dasar dan sekolah lanjutan, yang dikenal sebagai Hooge School Muhammadiyah dan selanjutnya berganti nama menjadi Kweek School Muhammadiyah.

Pada masa kepemimpinan Ahmad Dahlan (1912-1923), daerah pengaruh Muhammadiyah masih terbatas di karesidenan Yogyakarta, Surakarta, Pekalongan, dan Pekajangan. Selain Yogya, cabang-cabang Muhammadiyah berdiri di kota-kota tersebut pada tahun 1922. Pada tahun 1925, Abdul Karim Amrullah membawa Muhammadiyah ke Sumatera Barat dengan membuka cabang di Sungai Batang, Agam. Dalam tempo yang relatif singkat, arus gelombang Muhammadiyah telah menyebar ke seluruh Sumatera Barat, dan dari daerah inilah kemudian Muhammadiyah bergerak ke seluruh Sumatera, Sulawesi, dan Kalimantan. Pada tahun 1938, Muhammadiyah telah tersebar keseluruh Indonesia.[3]

  1. Prespektif Agama Menurut Muhammadiyah

Muhammadiyah menegaskan prinsip-prinsip pemikiran dan perjuangannya pada pandangan hidup Islami, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Muktamar Muhammadiyah ke 44 di Jakarta tentang pedoman hidup Islami warga Muhammadiyah:

"Islam adalah agama Allah yang diwahyukan kepada para Rasul, sebagai hidayah daan rahmah Allah bagi umat manusia sepanjang masa, yang menjamin kesejahteraan hidup matrial dan spiritual, duniawi-ukhrawi. Agama Islam, yakni agama Islam yang dibawa Nabi Muhammad sebagai Nabi akhir jaman, ialah agama yang diturunkan Allah yang tercantum dalam Al-Quran dan Sunnah Nabi yang Shahih (Sunnah Maqbulah), berupa perintah-perintah, larangan-larangan, dan petunjuk-petunjuk untuk kebahagiaan hidup manusia di dunia dan akhirat. Ajaran Islam bersifat kaffah, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisah-pisahkan, meliputi bidang-bidang aqidah, akhlak, ibadah dan muamalah dunyawiyyah. (QS. Syura: 13, Kitab Masalah Lima, MKCH)

Islam adalah agama untuk penyerahan diri semata-mata kepada Allah, agama semua Nabi, agama yang sesuai dengan fitrah manusia, agama yang menjadi petunjuk manusia, mengatur hablun minnallah wa hablun minan-nas. Agama rahmah bagi semesta alam, dan merupakan satu-satunya agama yang diridhai Allah, agama yang sempurna.(QS. Ali Imran: 19, 112)

Dengan beragama Islam, setiap muslim memiliki landasan tauhidullah, dan menjalankan peran dalam hidup berupa ibadah (pengabdian vertikal) dan khilafah (pengabdian horisontal) dan bertujuan meraih ridha dan karunia Allah. Islam yang mulia dan utama itu akan menjadi kenyataan dalam kehidupan duniawi, apabila benar-benar diimani, dipahami, dihayati dan diamalkan oleh seluruh muslimin secara totalitas (kaffah). (Al-Fath: 29, Al-Baqarah: 208)

Dengan pengamalan Islam yang sepenuh hati dan sungguh-sungguh, akan melahirkan manusia yang memiliki kepribadian Muslim, kepribadian Mukmin, kepribadian Muhsin dan Kepribadian Muttaqin. Setiap muslimin yang memiliki kepribadian di atas dituntut memiliki aqidah berdasarkan al-tauhid al-khalis (tauhid yang bersih) dan istiqamah, terhindar dari kemusyrikan, bid'ah dan khurafat. Memiliki cara berpikir bayani (faham dan komitmen terhadap nash al-Quran dan al-Hadith), burhani (rasional, logis dan ilmiah), dan irfani (ketajaman hatinurani, stabilitas emosi, dan kekuatan spiritual-intuisi), yang selanjutnya berimplikasi kepada ucapan, pikiran dan tindakan yang mencerminkan Akhlak Karimah dan rahmatan lil 'alamin.[4]

Sebagai organisasi, jam'iyyah, persyarikatan dan hadarah (gerakan), Muhammadiyah memegang teguh lima doktrin yang sampai sekarang tetap hidup di kalangan warga muhammadiyah, yaitu :

1. Tauhid

Bendera Muhammadiyah menunjukkan dengan jelas betaba seluruh gerakan dan kehidupan Muhammadiyah harus didasarkan tauhid. Kalimat taybah atau kalimat tauhid, yaitu La ilaaha illa Allah dan muhammadarasullah. Yang tercantum dalam bendera Muhammadiyah itu menjadi sumber atau axis kehidupan Muhammadiyah.

Mengesahkan Allah atau menyakini keesahan Allah, bagi muhammadiyah, menurunkan pengertian-pengertian ketauhidan berikutnya, yaitu kesatuan pencipta, kesatuan kemanusaian, kesatuan pedoman hidup berdasar agama wahyuy dan akhirnya kesatuan tujuan hidup.

Tauhid menuntut pemurnian atau purifikasi keyakinan setiap orang beriman dengan jalan menjauhkan diri dar setiap gejala TBK (tahayul, Bid'ah, dan kurufat) Karena setiap gejala TBK berarti telah menjatuhkan martabat manusia ke lembah yang paling nista. Tidak mengherankan bila Muhammadiyah kemudian mempunyai kepekaan tajam terhadap hal-hal yang tidak dikategorikan sebagai TBK.

Namun jangan dilupakan bahwa tauhid juga menuntut ditegakkannya keadilan sosial, Karena dilihat dari kacamata tauhid, setiap gejala eksploitasi manusia atas manusia merupakan pengingkaran terhadap persamaan derajat manusia di depan Allah. Secara demikian jurang yang menggagah lebar antara lapisan kaya da lapisan miskin yang selalu disertai kehidupan yang eksploitatif merupakan fenomena yang tidak tauhidi, bahkan anti-tauhid.

Usaha menegakkan tauhid dalam arti luas, Muhammadiyah menggunakan semangat amar ma'ruf dan nahi munkar sebagai sumber dinamika dan kreatuviatas. Tauhid yang jernih dan benar akan melahirkan kehidupan yang bersih, seimbnagm dan adil serta sejahtera.[5]

2. Pencerahan Umat

Pada awal pertumbuhannya, Muhammadiyah tidak membangun kongsi-kongsi dagang, tetapi membangun sekolah sebanyak mungkin. Pertimbangannya terlalu jelas, yakni kebodohan telah menjadi musuh terbesar umat Islam dan mustahil umat Islam dapat membangun masa depan yang telah baik bilamana kebodohan dan keterbelakangan tetap saja melekat lengket dam kehidupan mereka.

Dalam mencerdaskan dan mencerahkan kehidupan umat, Muhammadiyah menempuh tiga proses pendidikan sekaligus, yakni ta'lim, tarbiyah, dan ta'dib. Ta'lim berusaha mencedaskan otak manusia, Tarbiyah mendidik perilaku yang benar, sedangkan Ta'dib memperluas adab kesopanan.[6]

3. Menggembirakan Amal Salih

Doktri "iman tanpa amal salih" bagaikan "pohon tanpa buah" sangnat dipegang oleh seluruh warga Muhammadiyah. Dalam ART Muhammadiyah, syarat berdirinya sebuah ranting Muhammadiyah adalah dimilikinya sebuah amal usaha. Sebuah ranting Muhammadiyah di tingkat kelurahan tidak akan disyahkan oleh pimpinan yang lebih tinggi bila para pendirinya hanya memasang papa nama kemudian tidur kembali.

Setelah muhammadiyah lahir, kemampuan dan semangat beramal dari berbagai individu muslim dipadukan lewat sebuah organisasi. Karena organisasi lewat pembagian kerja yang rapih, umat islam dapat melakukan lompatan-lompatan amal salih secara kuantitatif dan kualitatif.[7]

4. kerjasama untuk kebajikan

"Bekerjasamalah dalam kebajikan dan taqwa dan janganlah bekerja sama dalam dosa dan permusuhan' (Qs. Al-Maidah (5) :2) telah dijadikan doktrin perjuangan Muhammadiyah.

Sebagai organisasi dakwah yang berusaha mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menegakkan kebijakan dan mencegah kemungkaran, Muhammadiyah menghimbau para muballigh dan muballighat-nya untuk selalu dapat bekerjasama dengan semua pihak demi tercapainya tujuanbaik bersama. Di kalangan Muhammadiyahada semacam slogan bahwa hanya dengan iblis Muhammadiyah tidak dapat bekerja sama.[8]

5. Tidak Berpolitik Praktis

Dalam mencapai cita-cita perjuangannya untuk membangun masyarakat utama yang diridai Allah SWT. Muhammadiyah menghindarikegiatan politik praktis.

Logika Muhammadiyah adalah dengan membina masyarakat lewat siraman nilai-nilai Islam, Muhammadiyah berarti telah iju mempersiapkan manusia-manusia yang berkhlak, memegang nilai-nilai dan norma-norma moral secara kuat, sehingga tatkala manusia-manusia tersebut masuk ke gelanggang ppolitik praktis, mereka tidak akan menjadi homo politicus yang mengejar kekuasaan demi kekuasaan semata. Dengan kata lain, mereka akan mampu menolak proses dehumanisasi dalam dirinya dan memandang kekuasaan politik sebagai amanat untuk menjelaskan rakyat.[9]

C. Instinbat Hukum Di Lingkungan Muhammadiyah

Muhammadiyah berpendapat bahwa sumber utama hokum dalam Islam adalah Al-Qur'an dan As-Sunnah. Kemudian apabila menghadapi persolan-persolan baru, sepanjang persoalan itu tidak berhubungan dengan ibadah Mahdloh dan tidak terdapat nash sharih dalam al-Qur'an dan Hadits, digunakan ijtihad dan istimbath dari nash yang ada melalui persamaan illat. Pernyataan ini menunjukkan bahwa bagi muhammadiyah bukan merupakan sumber hokum melainkan sebagai metode penetapan hokum dalam Islam.[10]

Sebelum keputusan final sebuah hokum digulirkan kepada public, terlebih dahulu para cendikiawan Muhammadiyah melakukan penyelesaian secara matang di majlis Tarjih, disanalah terjadi proses-proses istinbath.

Muhammadiyah dalam berijtihad menempuh tiga jalur, yaitu :

1. Al-Ijtihad Al-Bayani, yakni menjelaskan hokum yang khususnya telah terdapat dalam nash Al-Qur'an dan Hadits

2. Al-Ijtihad Al-Qiyasi, yakni menyelesaikan beberapa kasus baru dengan cara menganalogikannya dengan kasus yang hukumnya telah diatur dalam Al-Qur'an dan Hadits

3. Al-Ijtihad Al-Istishlah, yakni menyelesaikan beberapa kasus baru yang tidak terdapat dalam kedua sumber hokum tersebut dengan cara menggunakan penalaran yang didasarkan kemaslahatan.

Pokok manhaj istinbath dan istidlal majlis tarjih, sebagai berikut :

a. Dalam istidlal, dasar utamanya adalahAl-Qur'an dan Hadits Al-Maqbulah. Ijtihad dan istinbath atas dasar illahi terhadap hal-hal yang tidak terdapat di dalam nash, dapat dilakukan, sepanjang tidak menyangkut bidang Ta'abudi dan memang merupakan hal yang dihajatkan dalam memenuhi kebutuhan hidup manusia

b. Dalam memutuskan suatu keputusan dilakukan cara musyawarah.dalam menetapkan masalah ijtihad digunkaan ijtihad jama'i. Dengan demikian pendapat perorangan dari anggota majelis tidak dapat dipandang sebagai pendapat majelis

c. Tidak mengikat diri kepada suatu madzhab, tetapi pendapat imam-imam madzhab dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam menetapkan hokum sepanjang sesuai dengan jiwa Al-Qur'an dan Al-Sunnah atau dasar-dasar yang dipandang kuat

d. Berprinsip terbuka da toleran, tidak beranggapan bahwa hanya keputusan majelis Tarjih yang paling benar

e. Dalam masalah aqidah (tauhid) hanya dipergunakan dalil-dalil yang mutawatir

f. Tidak menolak ijma' sahabat sebagi dasar suatu keputusan

g. Menggunakan prinsip "sad al-zari'ah" untuk menghindarimafsadah dan fitnah

h. Ta'lil dapat digunakan untuk memahami kendungan dalil-dalil Al-Qur'an dan Al-Sunnah, sepanjang sesuai dengan tujuan syari'ah

i. Penggunaan dalil-dalil untuk menetapkan suatu hokum dilakukan dengan cara komperhensif, utuh dan bulat, tidak terpisah

j. Dalil-dalil umum Al-Qur;an dapat ditahsis dengan hadits ahad, kecuali dalam bidang aqidah

k. Dalam mengamalkan agama Islam digunkan prinsip "at-taisir" (memberi kemudahan)

l. Dalam bidang ibadah yang diperoleh ketentuan-ketentuan dari Al-Qur'an dan Al-Sunnah, pemahamannya dapat dilakukan dengan menggunakn akal sepanjang diketahui latar belakang dan tujuannya, meskipun harus diakui bahwa akal bersifat nisbi, sehingga prinsip mendahulukan nash dari pada akal memiliki kelenturan dalam menghadapi perubahan situasi dan kondisi

m. Dalam hal-hal urusan duniawi (al-umur al-dunyawiyyah) yang tidak termasuk tugas para Nabi, penggunaan akal sangat diperlukan demi untuk tercapainya kemaslahatan ummat

n. Untuk memahami nash yang mengandung lafadz musytarak, qaul (paham) sahabat dapat diterima

o. Dalam memahami nash, maka zhahir didahulukan dari pada takwil, khususnya dalam bidang aqidah. Dan takwil sahabat dalam hal ini tidak harus diterima

p. Jalan ijtihad yang titempuh, meliputi ijtihad bayani (ijtihad dengan memberikan penjelasan dan perincian terhadap nash-nash yang mujmal), ijtihad qiyasi (yaitu menyeberangkan hokum yang telah ada nash-nya kepada masalah baru yang belum ada hukumnya secara nash, tetapi memiliki kesamaan 'illah), dan ijtihad istislahi (yakni ijtihad yang tidak ditunjuki nash-nash, tetapi sama sekali, tetapi didasarka pada illah kemaslahatan).[11]

IV. KESIMPULAN

Dari uraian pembahasan di atas kiranya dapat dipahami bahwa agama dalam perspektif Muhammadiyah adalah agama Islam yang dibawa Nabi Muhammad sebagai Nabi akhir jaman, ialah agama yang diturunkan Allah yang tercantum dalam Al-Quran dan Sunnah Nabi yang Shahih (Sunnah Maqbulah), berupa perintah-perintah, larangan-larangan, dan petunjuk-petunjuk untuk kebahagiaan hidup manusia di dunia dan akhirat. Ajaran Islam bersifat kaffah, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisah-pisahkan, meliputi bidang-bidang aqidah, akhlak, ibadah dan muamalah dunyawiyyah.

Muhammadiyah berpendapat bahwa sumber utama hokum dalam Islam adalah Al-Qur'an dan As-Sunnah. Kemudian apabila menghadapi persolan-persolan baru, sepanjang persoalan itu tidak berhubungan dengan ibadah Mahdloh dan tidak terdapat nash sharih dalam al-Qur'an dan Hadits, digunakan ijtihad dan istimbath dari nash yang ada melalui persamaan illat. Pernyataan ini menunjukkan bahwa bagi muhammadiyah bukan merupakan sumber hokum melainkan sebagai metode penetapan hokum dalam Islam

V. PENUTUP

Demikian makalah yang dapat kami sampaikan, pastinya banyak kesalahan disana-sini, dari itu kritik dan saran sangat kami harapkan demi perbaikan makalah berikutnya. Dan semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua. Amin…..

VI. REFERENSI

Amien Rais, Dkk, Dinamika Pemikiran Islam dan Muhammadiyah, Lembaga Pustaka Dan Dokumentasi Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Yogyakarta, cet. II, 1997.

Fathurrohman Djamil, Metode Ijtihad Majlis Tarjih Muhammadiyah, Logos, Jakarta, 1995.

M. Amin Abdullah, Dinamika Islam Kultural, Mizan, Bandung, 2000.

http://www.wahidinstitute.com.istinbath-hukum-muhammadiyah

http://www.muhammadiyah.or.id/index.php?option=com_content&task=view&id=22&Itemid=35 Yogyakarta: diunduh 7 Nopember 2009 16:15 WIB Diperoleh dari "http://id.wikipedia.org/wiki/Muhammadiyah



[1] Amien Rais, Dkk, Dinamika Pemikiran Islam dan Muhammadiyah, Lembaga Pustaka Dan Dokumentasi Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Yogyakarta, cet. II, 1997, hlm. 12.

[2] Ibid., hlm. V

[4] http:\MUHAMMADIYAH.htm

[5] Amien Rais, Dkk, Op.Cit., hlm. 1-3.

[6] Ibid., hlm. 3-4

[7] Ibid., hlm. 4-5

[8] Ibid., hlm. 5-6.

[9] Ibid., hlm. 6-7.

[10] Fathurrohman Djamil, Metode Ijtihad Majlis Tarjih Muhammadiyah, Logos, Jakarta, 1995, hlm. 70.

KEBERAGAMAAN
KAUM SANTRI DAN KAUM AWAM


I. PENDAHULUAN
Keberagamaan dalam Islam adalah bentuk respon manusia terhadap ajaran agama yang tertuang dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah atau wujud konkrit perilaku beragama dalam kehidupan sehari-hari. Perilaku beragama itu melibatkan aspek kognisi, afeksi dan psikomotor seseorang. Keberagamaan antara satu orang dengan yang lain tentu berbeda pula karena beberapa factor dan latar belakang yang mempengaruhinya.
“Tiadalah sama, orang yang berilmu dan orang yang awam. Tiadalah sama pahala seorang imam dan seorang makmum. Tiadalah Tuhan menilai hambanya kecuali atas dasar ketaqwaannya. Surga dan neraka pun dicipta bertingkat-tingkat.”
Mungkin ungkapan di atas cocok untuk dijadikan sebagai pijakan dalam tingkatan atau perbedaan keberagamaan antara seseorang dengan yang lain. Kaitannya dengan persoalan ini pemakalah akan mencoba membahas mengenai perbedaan keberagamaan antara kaum santri dan kaum awam.
II. PEMBAHASAN
A. Keberagamaan Kaum Santri
Santri, kata ini mungkin berasal dari bahasa Sanksekerta; sasthri yang berarti melek huruf. Di Jawa, orang yang dipandang melek huruf adalah kaum santri, paling tidak ia melek huruf Arab dan memiliki sejumlah pengetahuan utamanya pengetahuan agama Islam lewat kitab-kitab yang ditulis dalam bahasa Arab. Kata santri juga dimungkinkan berasal dari bahasa Jawa, cantrik. Yakni seseorang yang mengikuti (nderekke,Jawa) kemana saja guru pergi. Tentunya untuk bisa belajar apapun dari gurunya tersebut. Dalam perkembanganya hubungan guru cantriknya menjadi guru santri. (Madjid,1997: 33)
Secara umum, santri adalah pemeluk Islam yang taat menjalankan kewajiban-kewajiban agamanya dalam kehidupan sehari-hari, mengakui dan melaksanakan rukun iman serta mempunyai pandangan hidup berasal dari agama yang diyakini kebenarannya.
Orang yang betul betul percaya kepada kebesaran Allah SWT, tentu akan terbuka hatinya untuk bersikap toleran, tidak gampang menghakimi keyakinan orang lain, dan tidak lancang mengutuk orang lain yang bukan golongannya. Orang beriman sadar bahwa semuanya ada di tangan Allah dan tidak ada yang pernah akan lepas dari kekuasaan Allah SWT. Ia bisa menerima kenyataan bahwa ada orang lain yang mempercayai dan menganut suatu agama atau kepercayaan yang bertentangan dengannya, bahkan kepada golongan yang kufur kepada Tuhan sekalipun. Ia sadar, bukankah Allah SWT sendiri yang telah menakdirkan. Sebagaimana firman Allah di dalam Surat At Taghaabun (64) : 2): "Dialah yang menciptakan kamu, maka di antara kamu ada yang kafir dan diantaramu ada yang beriman. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan" (Surat At Taghaabun (64) : 2)
Jadi toleransi merupakan kesediaan untuk menerima kehadiran orang yang berkeyakinan lain, menghormatinya, meskipun tidak disetujuinya. Orang bertoleransi akan mampu menghargai sudut sudut positif agama lain. Ia tidak risau dan susah hati, mengapa masih ada orang yang menganut jalan salah. Semuanya diserahkan kepada Kemahabijaksanaan Allah SWT.
Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, kita harus menjunjung tinggi sikap toleransi. Sebab bagaimanapun juga, dalam setiap agama pasti sama sama mempunyai dasar keyakinan dan doktrin bahwa agama kitalah yang paling benar diantara yang lain. Yang benar agamaku, agama yang lain tidak benar. Takdir kita sudah ditentukan untuk hidup dalam masyarakat majemuk. Karenanya perlu kita jaga kerukunan demi kelestarian Republik dan keberhasilan pembangunan nasional dalam membangun manusia Indonesia seutuhnya.
Pada jenis keberagamaan ini, yang umumnya terdapat dalam kelompok masyarakat terpelajar (santri) dan telah banyak bersentuhan dengan wacana-wacana teologi dan filsafat, yang dipahami adalah bahwa relasi antara Tuhan dengan kosmos (alam semesta) serta manusia yang merupakan bagian didalamnya sebagai relasi takwini yang berpijak pada serangkaian hukum yang berlaku atas seluruh wilayah eksistensi. Pahala dan siksaan adalah sebuah realitas takwini dan hakiki, bukan sesuatu yang bersifat kesepakatan dan non hakiki, demikian pula halnya dengan doa, taubat dan syafaat yang tidak akan memberi efek sedikit pun tanpa adanya perubahan pada realitas kedirian seseorang. Taklif sendiri hanyalah serangkaian petunjuk dan bimbingan Tuhan dalam hubungannya dengan serangkaian aturan atau hukum-hukum yang mengendalikan alam semesta dan begitu pula dengan perbuatan dan kehendak bebas manusia. Perbuatan-perbuatan manusia senantiasa mengikuti serangkaian hukum dan aturan yang apabila manusia mengetahuinya akan membuat mereka mampu mengetahui hubungan perbuatan mereka dengan apa yang dihasilkannya sehingga mereka dapat memilih bentuk atau jenis-jenis perbuatan yang bisa mengantarkan mereka pada tujuan tinggi kemanusiaan. Sesungguhnya taklif atau kewajiban-kewajiban yang ada dalam syariat (agama) adalah sebuah bentuk interpretasi atau penafsiran hakiki atas serangkaian hukum-hukum yang telah disebutkan serta menginformasikan dimensi-dimensi keburukan ataupun kebaikan dari sebuah realitas, penerimaan atau penolakan terhadapnya tidak meniscayakan siksaan atau pahala yang sifatnya perjanjian, tetapi menyebabkan seseorang sampai pada hakikat realitas suatu perbuatan.
Surga dan neraka pada hakikatnya merupakan jelmaan atau manifestasi dari perbuatan-perbuatan baik dan buruk seseorang. Ketika seseorang melakukan perbuatan baik dan terpuji, pada jiwanya akan tercipta suatu kondisi atau keadaan surgawi, yaitu sebuah kondisi dimana sekiranya seseorang berada di dalam surga dan tersifati dengan sifat atau perbuatan baik tersebut maka ia akan menemukan (mengalami) keadaan yang sama.
Ketaqwaan yang muncul pada diri seseorang pada hakikatnya adalah suatu bentuk perubahan eksistensial yang menyebabkan diri (wujud) seseorang berubah dan keburukan-keburukan yang ada padanya berubah menjadi kebaikan-kebaikan serta mejadikannya layak sebagai penghuni surga. Jenis religiusitas ini disebut dengan religiusitas kaum santri (intelektual).
B. Keberagamaan Kaum Awam
Bentuk religiusitas seperti ini biasanya ditemui dalam kelompok masyarakat awam yang tidak terpelajar, mereka mengkonsepsikan wujud Tuhan sebagai penguasa yang kejam dan tidak mengenal belas kasih serta mewajibkan berbagai aturan dan perintah yang apabila dilanggar akan membuat-Nya marah dan efek kemarahan-Nya akan menyulut kobaran api neraka dimana para pendosa atau pelanggar akan dimasukkan kedalamnya, tetapi jika mereka berdo`a dan memohon ampun atau mendatangkan seorang penjamin(pemberi syafaat) maka hal itu bisa saja meredakan api kemarahan Tuhan dan menyebabkan hilangnya siksaan dan Tuhan seakan menutup mata dari dosa-dosa mereka. Gambaran tentang siksaan, api, surga dan neraka bagi mereka adalah non hakiki dan bersifat kesepakatan yang dapat berubah atau mengalami penambahan dan pengurangan atau kemudian tergantikan dengan adanya permintaan dan sikap memohon seorang hamba, konsepsi dan perilaku keberagamaan seperti ini disebut dengan keberagamaan awam.
Kaitannya dengan keberagamaan kaum awam dalam hal ini adalah masalah taqlid maka bagi kaum muslimin (awam) yang tidak berminat atau tidak mempunyai kemampuan untuk berijtihad, diharuskan bertaqlid. Bertaqlid merupakan suatu hal yang rasional dan realistis, dan itu terjadi dalam kehidupan bermasyarakat. Orang yang tidak mengetahui (jahil) akan bertanya pada yang tahu (alim). Seorang ulama meskipun pandai dalam ilmu agama, ketika sakit tentu akan pergi ke dokter. Demikian pula ketika hendak membangun mesjid atau pesantren, ia akan berkonsultasi dengan seorang arsitektur (ahli bangunan). Bertanya, berkonsultasi, dan merujuk pada yang pandai merupakan taqlid. Dalam urusan syariat yang sumbernya adalah al-Quran dan sunah yang begitu rumit, jalan untuknya yang harus ditempuh kalangan awam adalah dengan bertaqlid pada mujtahid. Taqlid dalam masalah ini menjadi mutlak dalam Islam.

III. KESIMPULAN
Dari uraian di atas dapat ditarik beberapa kesimpulan bahwa keberagamaan antara kaum santri dan kaum awam terdapat beberapa perbedaan yang cukup mencolok diantaranya adalah :
 Bagi kaum santri dalam beribadah lebih pada penghayatan nilai-nilai ketuhanan tidak hanya ikut-ikutan dan lebih bertoleran dalam menghadapi berbagai macam perbedaan/ persoalan dalam kaitannya dengan peribadatan.
 Keberagamaan kaum awam dalam hal ini adalah masalah taqlid maka bagi kaum muslimin (awam) yang tidak berminat atau tidak mempunyai kemampuan untuk berijtihad, diharuskan bertaqlid.
 Bentuk religiusitas dalam kelompok masyarakat awam, mereka mengkonsepsikan wujud Tuhan sebagai penguasa yang kejam dan tidak mengenal belas kasih serta mewajibkan berbagai aturan dan perintah yang apabila dilanggar akan membuat-Nya marah dan efek kemarahan-Nya akan menyulut kobaran api neraka dimana para pendosa atau pelanggar akan dimasukkan kedalamnya, tetapi jika mereka berdo`a dan memohon ampun atau mendatangkan seorang penjamin(pemberi syafaat) maka hal itu bisa saja meredakan api kemarahan Tuhan dan menyebabkan hilangnya siksaan dan Tuhan seakan menutup mata dari dosa-dosa mereka.
IV. PENUTUP
Demikian makalah yang dapat kami sampaikan, dengan harapan dapat menjadi bahan belajar yang bermanfaat bagi kita semua. Sebagaimana manusia yang lain, kami pun masih punya banyak kekurangan, untuk itu kami mohon kesediaannya untuk memberikan kritik dan sarannya yang konstruktif demi perbaikan makalah kami ini, terima kasih. Amiin

V. REFERENSI

A. Muin Umar, Dkk, Sosiologi Agama II, DEPAG RI, 1986
Muslim A. Kadir, Ilmu Islam Terapan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2003
http:\SOSIAL BUDAYA ISLAM.htm
http:\Bernas_co_id - Portal Berita-News Jogja.htm
http:\Tugas Syar’i; Beban atau Rahmat.htm
http:\Ijtihad Antara Haram dan Wajib.htm
http:\Bambang Wahyudi » Perbedaan dalam Keberagamaan.htm




Selasa, 24 November 2009

semat datang di blog saya

selamat datang di blog saya yang memuat tentang artikel-artikel tentang materi PAI.