Rabu, 25 November 2009

ISLAM

AGAMA ALA MUHAMMADIYAH

I. PENDAHULUAN

Muhammadiayah adalah suatu organisasi besar. Cabangnya tersebar diseluruh Indonesia, diserati dengan segala macam kegiatan : sosial, pendidikan, dakwah.[1]

Dalam pandangan penulis Muhammadiayah merapakan salah satu oraganisasi yang tepandang di kalangan umat Islam, kita dapat melihat begitu banyak yang telah diberikan Muhammadiayah terhadap kemajuan baik dari bidang pendidikan, sosial di Negara Indonesia ini.

Sebagai suatu organisasi Islam tentunya dalam memahami suatu agama memiliki berbedaan dengan organisasi Islam lainnya, baik dari segi pemahan tentang Al-Qur'an dan Hadits ataupun dalam cara pemecahan problematika ummat. Lebih jelasnya penulis akan merumuskan menganai agama dalam perspektif Muhammadiayah.

II. PERMASALAHAN

Dari paparan pendahuluan di atas, pemakalah merumuskan beberapa permaslahan, yaitu :

1. Sejarah berdirinya Muhammadiyah ?

2. Prespektif Agama menurut Muhammadiyah ?

3. Bagaimana instinbat hukum di lingkungan Muhammadiyah ?

III. PEMBAHASAN

  1. Sejarah Berdirinya Muhammadiyah

Muhammadiyah adalah suatu gerakan modernis Islam yang paling berpengaruh di Indonesia, dan gerakan ini lebih berhati-hati serta lentur dalam menghadapi gelombang perubahan politik. Menurut para sejarawan gerakan Islam modern muncul sejak akhir abad ke-19, terutama dipelopori oleh jamaluddin al-Afghani dan murid serta koleganya Muhammad Abduh. Muhammadiyah yang didirikan pada tanggal 08 Zulhijjah 1330 H. beretepatan dengan 18 Nopember 1912 M. oleh K.H Ahamad Dahlan. Sebagai suatu gerakan Islam, Muhammadiyah mendasari gerakannya kepada sumber pokok ajaran Islam, yaitu Al-Quur'an dan Sunnah. Sekalipun tidak anti madzhab, namun Muhammadiyah tidak mengikatkan dirinya pada salah satu madzhab. Sehingga bisa dikatakan Muhammadiyah sebagai gerakan Islam non Mazhab. Dalam memahami dan melaksanakan ajaran Islam Muhammadiyah mengembangkan semangat Tajdid dan Ijtihad, serta menjahui sikap taqlid. [2]

Persyarikatan Muhammadiyah didirikan untuk mendukung usaha KH Ahmad Dahlan untuk memurnikan ajaran Islam yang dianggap banyak dipengaruhi hal-hal mistik. Kegiatan ini pada awalnya juga memiliki basis dakwah untuk wanita dan kaum muda berupa pengajian Sidratul Muntaha. Selain itu peran dalam pendidikan diwujudkan dalam pendirian sekolah dasar dan sekolah lanjutan, yang dikenal sebagai Hooge School Muhammadiyah dan selanjutnya berganti nama menjadi Kweek School Muhammadiyah.

Pada masa kepemimpinan Ahmad Dahlan (1912-1923), daerah pengaruh Muhammadiyah masih terbatas di karesidenan Yogyakarta, Surakarta, Pekalongan, dan Pekajangan. Selain Yogya, cabang-cabang Muhammadiyah berdiri di kota-kota tersebut pada tahun 1922. Pada tahun 1925, Abdul Karim Amrullah membawa Muhammadiyah ke Sumatera Barat dengan membuka cabang di Sungai Batang, Agam. Dalam tempo yang relatif singkat, arus gelombang Muhammadiyah telah menyebar ke seluruh Sumatera Barat, dan dari daerah inilah kemudian Muhammadiyah bergerak ke seluruh Sumatera, Sulawesi, dan Kalimantan. Pada tahun 1938, Muhammadiyah telah tersebar keseluruh Indonesia.[3]

  1. Prespektif Agama Menurut Muhammadiyah

Muhammadiyah menegaskan prinsip-prinsip pemikiran dan perjuangannya pada pandangan hidup Islami, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Muktamar Muhammadiyah ke 44 di Jakarta tentang pedoman hidup Islami warga Muhammadiyah:

"Islam adalah agama Allah yang diwahyukan kepada para Rasul, sebagai hidayah daan rahmah Allah bagi umat manusia sepanjang masa, yang menjamin kesejahteraan hidup matrial dan spiritual, duniawi-ukhrawi. Agama Islam, yakni agama Islam yang dibawa Nabi Muhammad sebagai Nabi akhir jaman, ialah agama yang diturunkan Allah yang tercantum dalam Al-Quran dan Sunnah Nabi yang Shahih (Sunnah Maqbulah), berupa perintah-perintah, larangan-larangan, dan petunjuk-petunjuk untuk kebahagiaan hidup manusia di dunia dan akhirat. Ajaran Islam bersifat kaffah, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisah-pisahkan, meliputi bidang-bidang aqidah, akhlak, ibadah dan muamalah dunyawiyyah. (QS. Syura: 13, Kitab Masalah Lima, MKCH)

Islam adalah agama untuk penyerahan diri semata-mata kepada Allah, agama semua Nabi, agama yang sesuai dengan fitrah manusia, agama yang menjadi petunjuk manusia, mengatur hablun minnallah wa hablun minan-nas. Agama rahmah bagi semesta alam, dan merupakan satu-satunya agama yang diridhai Allah, agama yang sempurna.(QS. Ali Imran: 19, 112)

Dengan beragama Islam, setiap muslim memiliki landasan tauhidullah, dan menjalankan peran dalam hidup berupa ibadah (pengabdian vertikal) dan khilafah (pengabdian horisontal) dan bertujuan meraih ridha dan karunia Allah. Islam yang mulia dan utama itu akan menjadi kenyataan dalam kehidupan duniawi, apabila benar-benar diimani, dipahami, dihayati dan diamalkan oleh seluruh muslimin secara totalitas (kaffah). (Al-Fath: 29, Al-Baqarah: 208)

Dengan pengamalan Islam yang sepenuh hati dan sungguh-sungguh, akan melahirkan manusia yang memiliki kepribadian Muslim, kepribadian Mukmin, kepribadian Muhsin dan Kepribadian Muttaqin. Setiap muslimin yang memiliki kepribadian di atas dituntut memiliki aqidah berdasarkan al-tauhid al-khalis (tauhid yang bersih) dan istiqamah, terhindar dari kemusyrikan, bid'ah dan khurafat. Memiliki cara berpikir bayani (faham dan komitmen terhadap nash al-Quran dan al-Hadith), burhani (rasional, logis dan ilmiah), dan irfani (ketajaman hatinurani, stabilitas emosi, dan kekuatan spiritual-intuisi), yang selanjutnya berimplikasi kepada ucapan, pikiran dan tindakan yang mencerminkan Akhlak Karimah dan rahmatan lil 'alamin.[4]

Sebagai organisasi, jam'iyyah, persyarikatan dan hadarah (gerakan), Muhammadiyah memegang teguh lima doktrin yang sampai sekarang tetap hidup di kalangan warga muhammadiyah, yaitu :

1. Tauhid

Bendera Muhammadiyah menunjukkan dengan jelas betaba seluruh gerakan dan kehidupan Muhammadiyah harus didasarkan tauhid. Kalimat taybah atau kalimat tauhid, yaitu La ilaaha illa Allah dan muhammadarasullah. Yang tercantum dalam bendera Muhammadiyah itu menjadi sumber atau axis kehidupan Muhammadiyah.

Mengesahkan Allah atau menyakini keesahan Allah, bagi muhammadiyah, menurunkan pengertian-pengertian ketauhidan berikutnya, yaitu kesatuan pencipta, kesatuan kemanusaian, kesatuan pedoman hidup berdasar agama wahyuy dan akhirnya kesatuan tujuan hidup.

Tauhid menuntut pemurnian atau purifikasi keyakinan setiap orang beriman dengan jalan menjauhkan diri dar setiap gejala TBK (tahayul, Bid'ah, dan kurufat) Karena setiap gejala TBK berarti telah menjatuhkan martabat manusia ke lembah yang paling nista. Tidak mengherankan bila Muhammadiyah kemudian mempunyai kepekaan tajam terhadap hal-hal yang tidak dikategorikan sebagai TBK.

Namun jangan dilupakan bahwa tauhid juga menuntut ditegakkannya keadilan sosial, Karena dilihat dari kacamata tauhid, setiap gejala eksploitasi manusia atas manusia merupakan pengingkaran terhadap persamaan derajat manusia di depan Allah. Secara demikian jurang yang menggagah lebar antara lapisan kaya da lapisan miskin yang selalu disertai kehidupan yang eksploitatif merupakan fenomena yang tidak tauhidi, bahkan anti-tauhid.

Usaha menegakkan tauhid dalam arti luas, Muhammadiyah menggunakan semangat amar ma'ruf dan nahi munkar sebagai sumber dinamika dan kreatuviatas. Tauhid yang jernih dan benar akan melahirkan kehidupan yang bersih, seimbnagm dan adil serta sejahtera.[5]

2. Pencerahan Umat

Pada awal pertumbuhannya, Muhammadiyah tidak membangun kongsi-kongsi dagang, tetapi membangun sekolah sebanyak mungkin. Pertimbangannya terlalu jelas, yakni kebodohan telah menjadi musuh terbesar umat Islam dan mustahil umat Islam dapat membangun masa depan yang telah baik bilamana kebodohan dan keterbelakangan tetap saja melekat lengket dam kehidupan mereka.

Dalam mencerdaskan dan mencerahkan kehidupan umat, Muhammadiyah menempuh tiga proses pendidikan sekaligus, yakni ta'lim, tarbiyah, dan ta'dib. Ta'lim berusaha mencedaskan otak manusia, Tarbiyah mendidik perilaku yang benar, sedangkan Ta'dib memperluas adab kesopanan.[6]

3. Menggembirakan Amal Salih

Doktri "iman tanpa amal salih" bagaikan "pohon tanpa buah" sangnat dipegang oleh seluruh warga Muhammadiyah. Dalam ART Muhammadiyah, syarat berdirinya sebuah ranting Muhammadiyah adalah dimilikinya sebuah amal usaha. Sebuah ranting Muhammadiyah di tingkat kelurahan tidak akan disyahkan oleh pimpinan yang lebih tinggi bila para pendirinya hanya memasang papa nama kemudian tidur kembali.

Setelah muhammadiyah lahir, kemampuan dan semangat beramal dari berbagai individu muslim dipadukan lewat sebuah organisasi. Karena organisasi lewat pembagian kerja yang rapih, umat islam dapat melakukan lompatan-lompatan amal salih secara kuantitatif dan kualitatif.[7]

4. kerjasama untuk kebajikan

"Bekerjasamalah dalam kebajikan dan taqwa dan janganlah bekerja sama dalam dosa dan permusuhan' (Qs. Al-Maidah (5) :2) telah dijadikan doktrin perjuangan Muhammadiyah.

Sebagai organisasi dakwah yang berusaha mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menegakkan kebijakan dan mencegah kemungkaran, Muhammadiyah menghimbau para muballigh dan muballighat-nya untuk selalu dapat bekerjasama dengan semua pihak demi tercapainya tujuanbaik bersama. Di kalangan Muhammadiyahada semacam slogan bahwa hanya dengan iblis Muhammadiyah tidak dapat bekerja sama.[8]

5. Tidak Berpolitik Praktis

Dalam mencapai cita-cita perjuangannya untuk membangun masyarakat utama yang diridai Allah SWT. Muhammadiyah menghindarikegiatan politik praktis.

Logika Muhammadiyah adalah dengan membina masyarakat lewat siraman nilai-nilai Islam, Muhammadiyah berarti telah iju mempersiapkan manusia-manusia yang berkhlak, memegang nilai-nilai dan norma-norma moral secara kuat, sehingga tatkala manusia-manusia tersebut masuk ke gelanggang ppolitik praktis, mereka tidak akan menjadi homo politicus yang mengejar kekuasaan demi kekuasaan semata. Dengan kata lain, mereka akan mampu menolak proses dehumanisasi dalam dirinya dan memandang kekuasaan politik sebagai amanat untuk menjelaskan rakyat.[9]

C. Instinbat Hukum Di Lingkungan Muhammadiyah

Muhammadiyah berpendapat bahwa sumber utama hokum dalam Islam adalah Al-Qur'an dan As-Sunnah. Kemudian apabila menghadapi persolan-persolan baru, sepanjang persoalan itu tidak berhubungan dengan ibadah Mahdloh dan tidak terdapat nash sharih dalam al-Qur'an dan Hadits, digunakan ijtihad dan istimbath dari nash yang ada melalui persamaan illat. Pernyataan ini menunjukkan bahwa bagi muhammadiyah bukan merupakan sumber hokum melainkan sebagai metode penetapan hokum dalam Islam.[10]

Sebelum keputusan final sebuah hokum digulirkan kepada public, terlebih dahulu para cendikiawan Muhammadiyah melakukan penyelesaian secara matang di majlis Tarjih, disanalah terjadi proses-proses istinbath.

Muhammadiyah dalam berijtihad menempuh tiga jalur, yaitu :

1. Al-Ijtihad Al-Bayani, yakni menjelaskan hokum yang khususnya telah terdapat dalam nash Al-Qur'an dan Hadits

2. Al-Ijtihad Al-Qiyasi, yakni menyelesaikan beberapa kasus baru dengan cara menganalogikannya dengan kasus yang hukumnya telah diatur dalam Al-Qur'an dan Hadits

3. Al-Ijtihad Al-Istishlah, yakni menyelesaikan beberapa kasus baru yang tidak terdapat dalam kedua sumber hokum tersebut dengan cara menggunakan penalaran yang didasarkan kemaslahatan.

Pokok manhaj istinbath dan istidlal majlis tarjih, sebagai berikut :

a. Dalam istidlal, dasar utamanya adalahAl-Qur'an dan Hadits Al-Maqbulah. Ijtihad dan istinbath atas dasar illahi terhadap hal-hal yang tidak terdapat di dalam nash, dapat dilakukan, sepanjang tidak menyangkut bidang Ta'abudi dan memang merupakan hal yang dihajatkan dalam memenuhi kebutuhan hidup manusia

b. Dalam memutuskan suatu keputusan dilakukan cara musyawarah.dalam menetapkan masalah ijtihad digunkaan ijtihad jama'i. Dengan demikian pendapat perorangan dari anggota majelis tidak dapat dipandang sebagai pendapat majelis

c. Tidak mengikat diri kepada suatu madzhab, tetapi pendapat imam-imam madzhab dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam menetapkan hokum sepanjang sesuai dengan jiwa Al-Qur'an dan Al-Sunnah atau dasar-dasar yang dipandang kuat

d. Berprinsip terbuka da toleran, tidak beranggapan bahwa hanya keputusan majelis Tarjih yang paling benar

e. Dalam masalah aqidah (tauhid) hanya dipergunakan dalil-dalil yang mutawatir

f. Tidak menolak ijma' sahabat sebagi dasar suatu keputusan

g. Menggunakan prinsip "sad al-zari'ah" untuk menghindarimafsadah dan fitnah

h. Ta'lil dapat digunakan untuk memahami kendungan dalil-dalil Al-Qur'an dan Al-Sunnah, sepanjang sesuai dengan tujuan syari'ah

i. Penggunaan dalil-dalil untuk menetapkan suatu hokum dilakukan dengan cara komperhensif, utuh dan bulat, tidak terpisah

j. Dalil-dalil umum Al-Qur;an dapat ditahsis dengan hadits ahad, kecuali dalam bidang aqidah

k. Dalam mengamalkan agama Islam digunkan prinsip "at-taisir" (memberi kemudahan)

l. Dalam bidang ibadah yang diperoleh ketentuan-ketentuan dari Al-Qur'an dan Al-Sunnah, pemahamannya dapat dilakukan dengan menggunakn akal sepanjang diketahui latar belakang dan tujuannya, meskipun harus diakui bahwa akal bersifat nisbi, sehingga prinsip mendahulukan nash dari pada akal memiliki kelenturan dalam menghadapi perubahan situasi dan kondisi

m. Dalam hal-hal urusan duniawi (al-umur al-dunyawiyyah) yang tidak termasuk tugas para Nabi, penggunaan akal sangat diperlukan demi untuk tercapainya kemaslahatan ummat

n. Untuk memahami nash yang mengandung lafadz musytarak, qaul (paham) sahabat dapat diterima

o. Dalam memahami nash, maka zhahir didahulukan dari pada takwil, khususnya dalam bidang aqidah. Dan takwil sahabat dalam hal ini tidak harus diterima

p. Jalan ijtihad yang titempuh, meliputi ijtihad bayani (ijtihad dengan memberikan penjelasan dan perincian terhadap nash-nash yang mujmal), ijtihad qiyasi (yaitu menyeberangkan hokum yang telah ada nash-nya kepada masalah baru yang belum ada hukumnya secara nash, tetapi memiliki kesamaan 'illah), dan ijtihad istislahi (yakni ijtihad yang tidak ditunjuki nash-nash, tetapi sama sekali, tetapi didasarka pada illah kemaslahatan).[11]

IV. KESIMPULAN

Dari uraian pembahasan di atas kiranya dapat dipahami bahwa agama dalam perspektif Muhammadiyah adalah agama Islam yang dibawa Nabi Muhammad sebagai Nabi akhir jaman, ialah agama yang diturunkan Allah yang tercantum dalam Al-Quran dan Sunnah Nabi yang Shahih (Sunnah Maqbulah), berupa perintah-perintah, larangan-larangan, dan petunjuk-petunjuk untuk kebahagiaan hidup manusia di dunia dan akhirat. Ajaran Islam bersifat kaffah, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisah-pisahkan, meliputi bidang-bidang aqidah, akhlak, ibadah dan muamalah dunyawiyyah.

Muhammadiyah berpendapat bahwa sumber utama hokum dalam Islam adalah Al-Qur'an dan As-Sunnah. Kemudian apabila menghadapi persolan-persolan baru, sepanjang persoalan itu tidak berhubungan dengan ibadah Mahdloh dan tidak terdapat nash sharih dalam al-Qur'an dan Hadits, digunakan ijtihad dan istimbath dari nash yang ada melalui persamaan illat. Pernyataan ini menunjukkan bahwa bagi muhammadiyah bukan merupakan sumber hokum melainkan sebagai metode penetapan hokum dalam Islam

V. PENUTUP

Demikian makalah yang dapat kami sampaikan, pastinya banyak kesalahan disana-sini, dari itu kritik dan saran sangat kami harapkan demi perbaikan makalah berikutnya. Dan semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua. Amin…..

VI. REFERENSI

Amien Rais, Dkk, Dinamika Pemikiran Islam dan Muhammadiyah, Lembaga Pustaka Dan Dokumentasi Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Yogyakarta, cet. II, 1997.

Fathurrohman Djamil, Metode Ijtihad Majlis Tarjih Muhammadiyah, Logos, Jakarta, 1995.

M. Amin Abdullah, Dinamika Islam Kultural, Mizan, Bandung, 2000.

http://www.wahidinstitute.com.istinbath-hukum-muhammadiyah

http://www.muhammadiyah.or.id/index.php?option=com_content&task=view&id=22&Itemid=35 Yogyakarta: diunduh 7 Nopember 2009 16:15 WIB Diperoleh dari "http://id.wikipedia.org/wiki/Muhammadiyah



[1] Amien Rais, Dkk, Dinamika Pemikiran Islam dan Muhammadiyah, Lembaga Pustaka Dan Dokumentasi Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Yogyakarta, cet. II, 1997, hlm. 12.

[2] Ibid., hlm. V

[4] http:\MUHAMMADIYAH.htm

[5] Amien Rais, Dkk, Op.Cit., hlm. 1-3.

[6] Ibid., hlm. 3-4

[7] Ibid., hlm. 4-5

[8] Ibid., hlm. 5-6.

[9] Ibid., hlm. 6-7.

[10] Fathurrohman Djamil, Metode Ijtihad Majlis Tarjih Muhammadiyah, Logos, Jakarta, 1995, hlm. 70.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar