TRANSPLANTASI ORGAN TUBUH
I. PENDAHULUAN
Dewasa ini, dunia kedokteran semakin cangih, hal tersebut dapat kita lihat dari fenomena transplantasi organ tubuh. Transplantasi merupakan alternatif pengobatan modern, yakni pemindahan jaringan atau organ dari satu tubuh ke tubuh yang lain. Disamping itu bentuk transplantasi juga bermacam-macam tergantung keadaan pendonor dan resipien.
Islam menjelaskan hukum transplantasi organ tubuh donor dalam keadaan hidup sehat, hukum transplantasi organ tubuh donor dalam keadaan koma, serta hukum transplantasi organ tubuh donor dalam keadaan telah meninggal. Untuk lebih jelasnya pemakalah akan mencoba membahas hukum-hukum transplantasi pada pembahasan dibawah ini.
II. PERMASALAHAN
Dari uraian pendahuluan di atas, kami akan merumuskan beberapa permasalahan, yaitu :
1. Pengertian dan pembagian transplantasi organ tubuh
2. Hukum Transplantasi Organ Tubuh Menurut Islam
III. PEMBAHASAN
A. Pengertian dan pembagianTransplantasi Organ Tubuh
Transplantasi berasal dari bahasa Inggris "To Transplant" yang artinya bergerak dari satu tempat ke tempat lain. Adapun menurut ahli kedokteran transplantasi adalah pemindahan jaringan atau organ dari tempat satu ke tempat yang lain. Yang dimaksud jaringan disini adalah kumpulan sel-sel (bagian terkecil dari individu) yang sama mempunyai fungsi tertentu. Yang dimaksud organ adalah kumpulan jaringan yang mempunyai fungsi berbeda sehingga merupakan satu kesatuan yang mempunyai fungsi tertentu seperti jantung, hati, dan lain-lain.
Dalam pelaksanaan trasplantasi organ tubuh ada tiga pihak yang terkait dengannya : Pertama donor yaitu orang yang menyumbangkan organ tubuhnya yang masih sehat untuk dipasangkan pada orang lain yang organ tubuhnya menderita sakit, atau terjadi kelainan, yaitu orang yang menerima organ tubuh dari donor yang karena satu dan lain hal, organ tubuhnya harus diganti. Ketiga tim ahli, yaitu para dokter yang menagani operasi transplantasi dari pihak donor ke resipien
Pembagian Transplantasi
Melihat dari pengertian di atas kita bisa membagi transplantasi itu pada dua bagian :
1. Transplantasi jaringan, seperti pencangkokan kornea mata.
2. Transplantasi organ, seperti pencangkokan ginjal, jantung dan sebagainya.
Melihat dari hubungan genetic antara donor dan resipien ada tiga pencangkokan :
1. Auto Transplantasi yaitu transplantasi dimana donor resipiennya satuindividu. Seperti seorang yang pipinya dioperasi, untuk memulihkan bentuk, diambilkan daging dari bagian badannya yang lain dalam badannya sendiri.
2. homo Transplantasi yakni transplantasi itu donor dan resipiennya individu yang sama jenisnya (jenis disini bukan jenis kelamin tetapi jenis manusia dengan manusia)
3. Hetero Transplantasi ialah donor dan resipiennya dua individu yang berlainan jenisnya, seperti transplantasi yang donornya adalah hewan. Sedangkan resipiennya adalah manusia.
B. Hukum Transplantasi Organ Tubuh Menurut Islam
1. Hukum Transplantasi Organ Tubuh, Donor Dalam Keadaan Hidup Sehat
Apabila transplantasi organ tubuh diambil dari orang yang masih dalam keadaan hidup sehat, maka hukumnya haram dengan alasan :
Firman Allah dalam Qs. Al-Baqarah : 195 :
•
Artinya : "Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, Karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik" (Qs. Al-Baqarah : 195)
Ayat tersebut mengingatkan, agar jangan gegabah dan ceroboh dalam melakukan sesuatu, tetapi harus memperhatikan akibatnya, yang memungkinkan bisa berakibat fatal bagi diri donor. Meskipun perbuatan itu mempunyai tujuan kemanusiaan yang baik dan luhur. Umpamanya seseorang menyumbangkan sebuah ginjalnya, atau sebuah matanya kepada orang lain yang memerlukannya, karena hubungan keluarga atau karena teman, dan lain-lain. Kemungkinan juga, ada yang mengorbankan organ tubuhnya, dengan harapan ada imbalan dari orang yang memerlukan, disebabkan karena terhimpit oleh penderitaan hidup atau krisis ekonomi. Dan hukum menjual belikan organ tubuh manusia hukumnya adalah haram, karena seluruh tubuh manusia itu adalah milik Allah. Manusia hanya berhak mempergunakannya, tetapi tidak boleh menjualnya.
Orang yang mendonorkan organ tubuhnya pada waktu ia masih hidup sehat kepada orang lain, ia akan menghadapi resiko, suatu waktu akan mengalami ketidakwajaran, karena mustahil Allah menciptakan mata atau ginjal secara berpasangan kalau tidak ada hikmah dan manfaat bagi seorang manusia. Hal ini tidak diperbolehkan karena dalam kaidah fiqih disebutkan : "Bahaya (kemadharatan) tidak boleh dihilangkan dengan bahaya (kemadharatan) lainnya.
Qoidah Fiqhiyah
"Menghindari kerusakan didahulukan dari menarik kemaslahatan"
berkenaan transplantasi seseorang harus lebih mengutamakan memelihara dirinya dari kebinasaan dari pada menolong orang lain dengan cara mengorbankan diri sendiri, akhirnya ia tidak dapat melaksanakn tugasnya dan keawajibannya terutama tugas kewajibannya dalam melaksanakan ibadah.
2. Hukum Transplantasi Organ Tubuh Donor Dalam Keadaan Koma
Melakukan transplantasi organ tubuh donor dalam keadaan koma hukumnya tetap haram walaupun menurut dokter bahwa si donor itu akan segera meninggal, karena hal itu dapat mempercepat kematiannya dan mendahului kehendak Tuhan. Hal tersebut dapat dikataan euthanasia atau mempercepat kematian. Tidak etis melakukan transplantasi dalam sekarat. Orang yang sehat, seharusnya berusaha untuk menyembuhkan orang yang sedang koma itu, meskipun menurut dokter, bahwa orang yang koma tersebut sudah tidak ada harapan lagi untuk sembuh. Sebab ada juga orang yang sembuh kembali walaupun itu hanya sebagian kecil, padahal menurut medis, pasien tersebut sudah tidak ada harapan untuk hidup. Oleh sebab itu mengambil organ tubuh donor dalam keadaan koma tidak boleh menurut Islam.
3. Hukum Transplantasi Organ Tubuh Donor Dalam Keadaan Telah Meninggal
Mengambil organ tubuh yang sudah meninggal secara yuridis dan medis, hukumnya mubah, yiatu dibolehkan menurut pandangan Islam, dengan syarat bahwa resipien dalam keadaan darurat yang mengancam jiwanya bila tidak dilakukan transplantasi itu, sedangkan ia telah berobat secara optimal, tetapi tidak berhasil. Hal ini berdasarkan qoidah fiqhiyah : "Darurat akan membolehkan yang diharamkan" الضرورات تبيح المحظورات ) )
Juga berdasarkan qoidah fiqhiyah : "Bahaya harus dihilangkan" الضرر يزال ) ). Juga yang harus diperhatikan disini adalah dalam pencakokan cocok dengan organ resipien dan tidak akan menimbulkan komplikasi penyakit yang lebih baginya. Disamping itu harus ada wasiat dari donor kepada ahli warisnya untuk menyumbangkan organ tubuhnya bila ia meninggal, atau ada izin dari ahli warisnya.
Demikian ini sesuai dengan fatwa MUI tanggal 29 Juni 1987, bahwa dalam kondisi tidak ada pilihan lain yang lebih baik, maka pengambilan katup jantung orang yang telah meninggal untuk kepentingan orang yang masih hidup, dapat dibenarkan oleh hukum Islam dengan syarat ada izin dari yang bersangkutan.
4. Transplantasi Organ Binatang Yang Najis Ke Tubuh Orang Islam
Adapun pencangkokan organ binatang yang dihukumi najis seperti babi misalnya, ke dalam tubuh orang muslim, maka pada dasarnya hal itu tidak perlu dilakukan kecuali dalam kondisi darurat. Sedangkan darurat itu bermacam-macam kondisi dan hukumnya dengan harus mematuhi kaidah bahwa "segala sesuatu yang diperbolehkan karena darurat itu harus diukur menurut kadar kedaruratannya," dan pemanfaatannya harus melalui ketetapan dokter-dokter muslim yang tepercaya.
Mungkin juga ada yang mengatakan disini bahwa yang diharamkan dari babi hanyalah memakan dagingnya, sebagaimana disebutkan Al-Qur'an dalam empat ayat, sedangkan mencangkokkan sebagian organnya ke dalam tubuh manusia bukan berarti memakannya, melainkan hanya memanfaatkannya. Selain itu, Nabi saw. memperbolehkan memanfaatkan sebagian bangkai --yaitu kulitnya-- padahal bangkai itu diharamkan bersama-sama dengan pengharaman daging babi dalam Al-Qur'an. Maka apabila syara' memperkenankan memanfaatkan bangkai asal tidak dimakan, maka arah pembicaraan ini ialah diperbolehkannya memanfaatkan babi asalkan tidak dimakan.
Diriwayatkan dalam kitab sahih bahwa Rasulullah saw. pernah melewati bangkai seekor kambing, lalu para sahabat berkata, "Sesungguhnya itu bangkai kambing milik bekas budak Maimunah." Lalu beliau bersabda:
"Mengapa tidak kamu ambil kulitnya lalu kamu samak, lantas kamu manfaatkan?" Mereka menjawab, "Sesungguhnya itu adalah bangkai." Beliau bersabda, "Sesungguhnya yang diharamkan itu hanyalah memakannya."
Permasalahannya sekarang, sesungguhnya babi itu najis, maka bagaimana akan diperbolehkan memasukkan benda najis ke dalam tubuh orang muslim?
Dalam hal ini Yusuf Qordhawi menjawab: bahwa yang dilarang syara' ialah mengenakan benda najis dari tubuh bagian luar, adapun yang didalam tubuh maka tidak terdapat dalil yang melarangnya. Sebab bagian dalam tubuh manusia itu justru merupakan tempat benda-benda najis, seperti darah, kencing, tinja, dan semua kotoran; dan manusia tetap melakukan shalat, membaca Al-Qur'an, thawaf di Baitul Haram, meskipun benda-benda najis itu ada di dalam perutnya dan tidak membatalkannya sedikit pun, sebab tidak ada hubungan antara hukum najis dengan apa yang ada didalam tubuh.
IV. KESIMPULAN
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa, transpalantasi dalam pandangan Islam ada beberapa kategori :
1. Transplantasi Organ Tubuh, Donor Dalam Keadaan Hidup Sehat, haram karena banyak madharatnya.
2. Transplantasi Organ Tubuh Donor Dalam Keadaan Koma, hukumnya haram karena hal itu dapat mempercepat kematiannya dan mendahului kehendak Tuhan.
3. Transplantasi Organ Tubuh Donor Dalam Keadaan Telah Meninggal, hukumnya boleh dengan syarat bahwa resipien dalam keadaan darurat yang mengancam jiwanya bila tidak dilakukan transplantasi itu, sedangkan ia telah berobat secara optimal, tetapi tidak berhasil.
V. PENUTUP
Demikian makalah yang dapat kami buat, dengan harapan dapat menjadi bahan belajar yang bermanfaat bagi kita semua. Sebagaimana manusia yang lain, kami pun masih punya banyak kekurangan, untuk itu kami mohon kesediaannya untuk memberikan kritik dan sarannya yang konstruktif demi perbaikan makalah kami ini, terima kasih. Amiin.
VI. REFERENSI
Lajnah Ta'lif Wan Nasyr (LTN NU), Ahkamul Fukuhah, Diantama, Surabaya, 2005.
Abuddin Nata, Masail Al-Fiqhiyah, 2003, Jakarta
http://www.geocities.com/pakdenono/
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar