Rabu, 25 November 2009

MENGENAL ASURANSI KONVENSIONAL
DAN ASURANSI SYARIAH

I. PENDAHULUAN
Asuransi merupakan salah satu bentuk muamalah yang asal mulanya tumbuh di barat kemudian masuk dan berkembang di negara-negara islam setelah terjadinya penjajahan sekitar abad 18-19.
Asuransi merupakan sesuatu yang urgen mengingat dalam diri manusia terdapat unsur ketidakpastian dan kekhawatiran yang menuntut untuk adanya perlindungan terhadap jiwa dan harta benda.
Berkenaan dengan asuransi yang ada maka perlu diketahui tentang pengertian dan unsur-unsur yang ada dalam asuransi sampai hukum pelaksanaannya yang bermuara pada timbulnya konsep asuransi syariah yang tentu saja berbeda dalam prinsip dan operasionalnya dengan asuransi konvensional yang dikembangkan di barat dan negara-negara non islam. Selengkapnya akan dibahas dalam pembahasan.
II. PEMBAHASAN
A. Pengertian Asuransi
Menurut KUHP pasal 246, asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan diderita karena sesuatu yang tak tertentu.
Secara umum, asuransi dikelompokkan dalam tiga kategori yaitu asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan asuransi sosial. Asuransi sosial adalah asuransi yang memberikan jaminan kepada masyarakat dan diselenggarakan oleh pemerintah seperti jasa raharja, TASPEN, ASTEK, ASKES, dan ASABRI. Asuransi kerugian mencakup kerugian yang berupa kehilangan nilai pakai, atau kekurangan nilainya,atau kehilangan keuntungan yang diharapkan oleh tertanggung. Produk asuransi kerugian adalah asuransi kendaraan bermotor, kecelakaan diri, pesawat terbang, konstruksi, mesin, pengiriman, wisatawan, perjalanan, keluarga, haji, dan lain sebagainya.
B. Hukum Asuransi
Mengenai hukum asuransi ada dua pendapat, yakni mengharamkan dan ada yang memperbolehkan.
1. Pendapat Yang Mengharamkan
Diantara ulama’ yang mengharamkan asuransi adalah Syaikh Ibnu Abidin, Syaikh Muhammad Bakhit Almuthi’ie, Syeikh Muhammad Alghazali, Yusuf al-Qardlawi, Syeh Abu Zahro. Mereka beralasan bahwa asuransi bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah Islam, yakni sebagaimana yang diungkapkan oleh Dr. Muhammad Muslehuddin, sebagai berikut:
- Asuransi merupakan kontrak perjudian
- Asuransi hanyalah pertaruhan
- Asuransi bersifat tidak pasti
- Asuransi jiwa adalah alat untuk mengganti kehendak Tuhan
- Dalam asuransi jiwa, jumlah premi tidak tentu karena peserta asuransi tidak tahu berapa kali cicilan yang akan dibayarkan sampai ia meninggal.
- Perusahaan asuransi menginvestasikan uang yang dibayarkan peserta asuransi dalam surat-surat berharga (sekuritas) berbunga.
- Seluruh bisnis asuransi didasarkan pada riba.
Ada juga pendapat yang beralasan asuransi mengandung pemerasan, dan termasuk jual beli atau tukar-menukar mata uang tidak tunai.
2. Pendapat yang Memperbolehkan
Para ulama’ yang memperbolehkan praktek asuransi diantaranya adalah Syaikh Abdurrahman Isa, Syeikh Abdul Wahab Khollaf, Prof. Mustafa Ahmad Az-Zarqa, dan Dr. Muhammad Al-Bahi. Nama yang terakhir ini berargumen:
- Asuransi merupakan suatu usaha yang bersifat tolong-menolong
- Asuransi mirip dengan akad mudharabah dan untuk mengembangkan harta benda
- Asuransi tidak mengandung unsur riba dan tipu daya
- Asuransi tidak mengurangi tawakkal terhadap Allah swt.
- Asuransi suatu usaha untuk menjamin anggotanya yang jatuh melarat karena suatu musibah
- Asuransi memperluas lapangan kerja baru
Az-zarqa menambahkan bahwa sistem asuransi memberi keamanan dan ketenangan hati bagi anggotanya. Menurutnya, perikatan asuransi dipandang sebagai prinsip yang dharuri menurut syara' dan harus dipraktekkan di lingkungan pegawai negeri, yaitu peraturan pensiun dan pendapatan pegawai.

Selain itu, ada juga pendapat yang mentolerir penyelenggaraan asuransi dan memberi batasan-batasan disahkannya asuransi, yakni:
a. MUI. Yang pada prinsipnya menolak asuransi konvensional, tetapi menyadari realita dalam masyarakat bahwa asuransi tidak dapat dihindari. Karena itu, DSN-MUI dalam fatwanya memutuskan tentang pedoman umum asuransi syariah.
b. PBNU, yang mula-mula mengharamkan asuransi jiwa dan yang lainnya karena termasuk judi. Akan tetapi dalam Munas Alim Ulama tahun 1992 diputuskan bahwa asuransi sosial diperbolehkan karena merupakan syirkah taawuniyah, dan diselenggarakan oleh pemerintah. Begitu pula asuransi kerugian dan asuransi jiwa diperbolehkan dengan ketentuan-ketentuan.
c. Keputusan Muktamar Muhammadiyah di Malang tahun 1987, berkesimpulan bahwa asuransi hukumnya haram karena mengandung unsur gharar, maisir dan riba; kecuali asuransi sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah.
C. Asuransi Syariah dan Perbedaanya dengan Asuransi Konvensional
Berdasarkan perbedaan hukum di atas, maka terciptalah konsep asuransi syariah. Asuransi syariah adalah sebuah gabungan kesepakatan untuk saling menolong, yang telah diatur dengan sistem yang rapi, antara sumlah besar manusia. tujuannya adalah menghilangkan atau meringankan kerugian dari peristiwa-peristiwa yang terkadang menimpa sebagian mereka dan jalan yang mereka tempuh adalah dengan memberikan sedikit pemberian (derma) dari masing-masing individu.
Perbedaan asuransi syariah dengan asuransi konvensional secara ringkas dapat diketahui dengan tabel berikut:
No Prinsip Asuransi konvensional Asuransi syariah
1 Konsep Perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan pergantian kepada tertanggung. Sekumpulan orang yang saling membantu, saling menjamin dan bekerjasama dengan cara masing-masing mengeluarkan dana tabarru’
2 Sumber Hukum Bersumber dari pikiran manusia dan kebudayaan. Berdasarkan hukum positif, hukum alami dan contoh sebelumnya Bersumber dari syariah islam.
3 Maisir, Gharar, dan Riba Ada Bersih dari adanya praktik praktik ghoror dan riba
4 Dewan Pengawas Syriah Tidak ada, sehingga dalam banyak prakteknya berten-tangan dengan kaidah-kaidah syara’ Ada, yang berfungsi untuk mengawasi pelaksanaan operasional perusahaan.
5 Akad Akad jual beli (akad muawadhoh, akad adza’an, akad gharar, dan akad mulzim). Akad tabarru’ dan akad idaroh ( mudhorobah, wakalah, wadiah, syirkah dan sebagainya)
6 Jaminan/risk (resiko) Transfer of risk, dimana terjadi transfer resiko dari tertanggung kepada penanggung. Sharing of risk, dimana terjadi proses saling menanggung antara satu peserta dengan peserta lainnya (ta’awun).
7 Pengelolaan Dana Tidak ada pemisah dana, yang berakibat pada terjadinya dana hangus (untuk produk saving life) Pada produk-produk saving life terjadi pemisah dana, yaitu dana tabarru’ derma’ dan dana peserta, sehingga tidak mengenal dana hangus
8 Investasi Bebas melakukan investasi dalam batas-batas ketentuan perundang-undangan, dan tidak terbatasi pada halal dan haramnya obyek atau sistem investasi yang digunakan Dapat melakukan investasi sesuai ketentuan perundang-undagan, sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat islam. Bebas dari riba dan tempat-tempat investasi yang terlarang
9 Kepemilikan Dana Dana yang terkumpul dari premi peserta keseluruhannya menjadi milik perusahaan. Perusahaan bebas mengguna-kan dan menginvestasikan kemana saja Dana yang terkumpul dari peserta dalam bentuk iuran atau kontribusi merupakan milik peserta, asuransi syariah hanya sebagai pemegang amanah dalam mengelola dana tersebut
10 Unsur Premi Terdiri dari tabel mortalita, bunga, biaya-biaya asuransi Iuran atau kontribusi terdiri dari unsur tabarru’ dan tabungan
11 Sumber Pembayaran Klaim Dari rekening perusahaan, sebagai konsekuensi penanggung terhadap tertanggung. Murni bisnis tidak ada nuansa spiritual Diperoleh dari rekening tabarru’, dimana peserta saling menanggung. Jika salah satu peserta mendapat musibah, maka peserta lainnya ikut menanggung bersama resiko tersebut.
12 Sitem Akuntansi Menganut konsep akuntansi accru-al basis, yaitu mengakui terjadinya peristiwa atau keadaan nonkas, dan mengakui pendapatan, peningkatan aset dalam jumlah tertentu yang baru diterima dalam waktu yang akan datang Menganut konsep akuntansi cash basis, mengakui apa yang benar-benar ada
13 Keuntungan (Profit) Keuntungan yang diperoleh dari surplus underwriting, komisi reasuransi dan hasil investasi seluruhnya adalah keuntungan perusahaan Keuntungan-keuntungan tersebut bukan seluruhnya menjadi milik perusahaan, tetapi dilakukan bagi hasil dengan peserta.
14 Misi dan Visi Misi ekonomi dan misi sosial Misi akidah, misi ekonomi, dan misi pemberdayaan umat.

D. Operasional Asuransi Syariah
Tata cara dan operasional asuransi syariah adalah sebagai berikut :
1. Akad (Akad antara perusahaan dengan peserta menggunakan akad mudharabah dengan semangat saling menanggung (takaful), dan bukan berdasarkan akad pertukaran (tadabbuli)). Unsur dalam konsep al-mudharabah ini ialah :
a. Perusahaan menginvestasikan dan mengusahakan ke dalam proyek dalam bentuk : musyarakah (kerjasama), murabahah (wakalah/ pemberian mandat), dan wadi’ah (memberikan kekuasaan pada orang lain untuk menjaga hartanya/barangnya).
b. Menanggung resiko usaha secara bersama-sama dengan prinsip bagi hasil yang telah disepakati.
c. Pembagian hasil atas keuntungan dari investasi dilakukan setelah penyelesaian klaim manfaat takaful dari peserta yang mengalami musibah.
2. Pengelolaan dan Investasinya Tidak Bertentangan dengan Syariat Islam
a. Gharar (tentang hak pemegang polis (peserta) dan sumber dana yang digunakan untuk menutup klaim dari peserta).
b. Maysir (karena dimungkinkan ada pihak yang diuntungkan di atas kerugian orang lain).
c. Riba (diperolehnya pendapatan dari mem-bunga-kan dana investasi yang diberikan

III. KESIMPULAN
Asuransi pada dasarnya adalah pertanggungan. Macam-macamnya ada asauransi social, asuransi jiwa, dan asurnsi kerugian. Mengenai hukum asuransi ada yang mengharamkan dan ada yang memperbolehkan, oleh karena itu dibuatlah jalan tengah yakni dengan mengkosepsikan asuransi berdasarkan islam (asuransi syariah). Baik konsep, opersional, tata cara sampai ketentuan-ketentuan dalam asuransi syariah adalah sangat berbeda dengan asuransi konvensional.
IV. PENUTUP
Demikian makalah yang dapat kami buat, dengan harapan dapat menjadi bahan belajar yang bermanfaat bagi kita semua. Sebagaimana manusia yang lain, kami pun masih punya banyak kekurangan, untuk itu kami mohon kesediaannya untuk memberikan kritik dan sarannya yang konstruktif demi perbaikan makalah kami ini, terima kasih. Amiin.
V. REFERENSI
AM. Hasan Ali, Asuransi dalam Parsepektif Islam, Suatu Tinjuan Analisis Histories, Teoritis dan Praktis. Kencana, Jakarta 2004.
Herman Darmawi, Manajemen Asuransi,Bumi Aksara, Jakarta, 2004.
http://ilmudigital.blogspot.com
Ir. Muhammad Syakir Sula, Asuransi Syariah, Gema Insani, Jakarta, 2004
LTN NU, Ahkamul Fuqaha’, Diantama, Surabaya, 2005.
M. Ali Hasan, Masail Fiqhiyah, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 199

Tidak ada komentar:

Posting Komentar