KEBERAGAMAAN
KAUM SANTRI DAN KAUM AWAM
I. PENDAHULUAN
Keberagamaan dalam Islam adalah bentuk respon manusia terhadap ajaran agama yang tertuang dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah atau wujud konkrit perilaku beragama dalam kehidupan sehari-hari. Perilaku beragama itu melibatkan aspek kognisi, afeksi dan psikomotor seseorang. Keberagamaan antara satu orang dengan yang lain tentu berbeda pula karena beberapa factor dan latar belakang yang mempengaruhinya.
“Tiadalah sama, orang yang berilmu dan orang yang awam. Tiadalah sama pahala seorang imam dan seorang makmum. Tiadalah Tuhan menilai hambanya kecuali atas dasar ketaqwaannya. Surga dan neraka pun dicipta bertingkat-tingkat.”
Mungkin ungkapan di atas cocok untuk dijadikan sebagai pijakan dalam tingkatan atau perbedaan keberagamaan antara seseorang dengan yang lain. Kaitannya dengan persoalan ini pemakalah akan mencoba membahas mengenai perbedaan keberagamaan antara kaum santri dan kaum awam.
II. PEMBAHASAN
A. Keberagamaan Kaum Santri
Santri, kata ini mungkin berasal dari bahasa Sanksekerta; sasthri yang berarti melek huruf. Di Jawa, orang yang dipandang melek huruf adalah kaum santri, paling tidak ia melek huruf Arab dan memiliki sejumlah pengetahuan utamanya pengetahuan agama Islam lewat kitab-kitab yang ditulis dalam bahasa Arab. Kata santri juga dimungkinkan berasal dari bahasa Jawa, cantrik. Yakni seseorang yang mengikuti (nderekke,Jawa) kemana saja guru pergi. Tentunya untuk bisa belajar apapun dari gurunya tersebut. Dalam perkembanganya hubungan guru cantriknya menjadi guru santri. (Madjid,1997: 33)
Secara umum, santri adalah pemeluk Islam yang taat menjalankan kewajiban-kewajiban agamanya dalam kehidupan sehari-hari, mengakui dan melaksanakan rukun iman serta mempunyai pandangan hidup berasal dari agama yang diyakini kebenarannya.
Orang yang betul betul percaya kepada kebesaran Allah SWT, tentu akan terbuka hatinya untuk bersikap toleran, tidak gampang menghakimi keyakinan orang lain, dan tidak lancang mengutuk orang lain yang bukan golongannya. Orang beriman sadar bahwa semuanya ada di tangan Allah dan tidak ada yang pernah akan lepas dari kekuasaan Allah SWT. Ia bisa menerima kenyataan bahwa ada orang lain yang mempercayai dan menganut suatu agama atau kepercayaan yang bertentangan dengannya, bahkan kepada golongan yang kufur kepada Tuhan sekalipun. Ia sadar, bukankah Allah SWT sendiri yang telah menakdirkan. Sebagaimana firman Allah di dalam Surat At Taghaabun (64) : 2): "Dialah yang menciptakan kamu, maka di antara kamu ada yang kafir dan diantaramu ada yang beriman. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan" (Surat At Taghaabun (64) : 2)
Jadi toleransi merupakan kesediaan untuk menerima kehadiran orang yang berkeyakinan lain, menghormatinya, meskipun tidak disetujuinya. Orang bertoleransi akan mampu menghargai sudut sudut positif agama lain. Ia tidak risau dan susah hati, mengapa masih ada orang yang menganut jalan salah. Semuanya diserahkan kepada Kemahabijaksanaan Allah SWT.
Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, kita harus menjunjung tinggi sikap toleransi. Sebab bagaimanapun juga, dalam setiap agama pasti sama sama mempunyai dasar keyakinan dan doktrin bahwa agama kitalah yang paling benar diantara yang lain. Yang benar agamaku, agama yang lain tidak benar. Takdir kita sudah ditentukan untuk hidup dalam masyarakat majemuk. Karenanya perlu kita jaga kerukunan demi kelestarian Republik dan keberhasilan pembangunan nasional dalam membangun manusia Indonesia seutuhnya.
Pada jenis keberagamaan ini, yang umumnya terdapat dalam kelompok masyarakat terpelajar (santri) dan telah banyak bersentuhan dengan wacana-wacana teologi dan filsafat, yang dipahami adalah bahwa relasi antara Tuhan dengan kosmos (alam semesta) serta manusia yang merupakan bagian didalamnya sebagai relasi takwini yang berpijak pada serangkaian hukum yang berlaku atas seluruh wilayah eksistensi. Pahala dan siksaan adalah sebuah realitas takwini dan hakiki, bukan sesuatu yang bersifat kesepakatan dan non hakiki, demikian pula halnya dengan doa, taubat dan syafaat yang tidak akan memberi efek sedikit pun tanpa adanya perubahan pada realitas kedirian seseorang. Taklif sendiri hanyalah serangkaian petunjuk dan bimbingan Tuhan dalam hubungannya dengan serangkaian aturan atau hukum-hukum yang mengendalikan alam semesta dan begitu pula dengan perbuatan dan kehendak bebas manusia. Perbuatan-perbuatan manusia senantiasa mengikuti serangkaian hukum dan aturan yang apabila manusia mengetahuinya akan membuat mereka mampu mengetahui hubungan perbuatan mereka dengan apa yang dihasilkannya sehingga mereka dapat memilih bentuk atau jenis-jenis perbuatan yang bisa mengantarkan mereka pada tujuan tinggi kemanusiaan. Sesungguhnya taklif atau kewajiban-kewajiban yang ada dalam syariat (agama) adalah sebuah bentuk interpretasi atau penafsiran hakiki atas serangkaian hukum-hukum yang telah disebutkan serta menginformasikan dimensi-dimensi keburukan ataupun kebaikan dari sebuah realitas, penerimaan atau penolakan terhadapnya tidak meniscayakan siksaan atau pahala yang sifatnya perjanjian, tetapi menyebabkan seseorang sampai pada hakikat realitas suatu perbuatan.
Surga dan neraka pada hakikatnya merupakan jelmaan atau manifestasi dari perbuatan-perbuatan baik dan buruk seseorang. Ketika seseorang melakukan perbuatan baik dan terpuji, pada jiwanya akan tercipta suatu kondisi atau keadaan surgawi, yaitu sebuah kondisi dimana sekiranya seseorang berada di dalam surga dan tersifati dengan sifat atau perbuatan baik tersebut maka ia akan menemukan (mengalami) keadaan yang sama.
Ketaqwaan yang muncul pada diri seseorang pada hakikatnya adalah suatu bentuk perubahan eksistensial yang menyebabkan diri (wujud) seseorang berubah dan keburukan-keburukan yang ada padanya berubah menjadi kebaikan-kebaikan serta mejadikannya layak sebagai penghuni surga. Jenis religiusitas ini disebut dengan religiusitas kaum santri (intelektual).
B. Keberagamaan Kaum Awam
Bentuk religiusitas seperti ini biasanya ditemui dalam kelompok masyarakat awam yang tidak terpelajar, mereka mengkonsepsikan wujud Tuhan sebagai penguasa yang kejam dan tidak mengenal belas kasih serta mewajibkan berbagai aturan dan perintah yang apabila dilanggar akan membuat-Nya marah dan efek kemarahan-Nya akan menyulut kobaran api neraka dimana para pendosa atau pelanggar akan dimasukkan kedalamnya, tetapi jika mereka berdo`a dan memohon ampun atau mendatangkan seorang penjamin(pemberi syafaat) maka hal itu bisa saja meredakan api kemarahan Tuhan dan menyebabkan hilangnya siksaan dan Tuhan seakan menutup mata dari dosa-dosa mereka. Gambaran tentang siksaan, api, surga dan neraka bagi mereka adalah non hakiki dan bersifat kesepakatan yang dapat berubah atau mengalami penambahan dan pengurangan atau kemudian tergantikan dengan adanya permintaan dan sikap memohon seorang hamba, konsepsi dan perilaku keberagamaan seperti ini disebut dengan keberagamaan awam.
Kaitannya dengan keberagamaan kaum awam dalam hal ini adalah masalah taqlid maka bagi kaum muslimin (awam) yang tidak berminat atau tidak mempunyai kemampuan untuk berijtihad, diharuskan bertaqlid. Bertaqlid merupakan suatu hal yang rasional dan realistis, dan itu terjadi dalam kehidupan bermasyarakat. Orang yang tidak mengetahui (jahil) akan bertanya pada yang tahu (alim). Seorang ulama meskipun pandai dalam ilmu agama, ketika sakit tentu akan pergi ke dokter. Demikian pula ketika hendak membangun mesjid atau pesantren, ia akan berkonsultasi dengan seorang arsitektur (ahli bangunan). Bertanya, berkonsultasi, dan merujuk pada yang pandai merupakan taqlid. Dalam urusan syariat yang sumbernya adalah al-Quran dan sunah yang begitu rumit, jalan untuknya yang harus ditempuh kalangan awam adalah dengan bertaqlid pada mujtahid. Taqlid dalam masalah ini menjadi mutlak dalam Islam.
III. KESIMPULAN
Dari uraian di atas dapat ditarik beberapa kesimpulan bahwa keberagamaan antara kaum santri dan kaum awam terdapat beberapa perbedaan yang cukup mencolok diantaranya adalah :
Bagi kaum santri dalam beribadah lebih pada penghayatan nilai-nilai ketuhanan tidak hanya ikut-ikutan dan lebih bertoleran dalam menghadapi berbagai macam perbedaan/ persoalan dalam kaitannya dengan peribadatan.
Keberagamaan kaum awam dalam hal ini adalah masalah taqlid maka bagi kaum muslimin (awam) yang tidak berminat atau tidak mempunyai kemampuan untuk berijtihad, diharuskan bertaqlid.
Bentuk religiusitas dalam kelompok masyarakat awam, mereka mengkonsepsikan wujud Tuhan sebagai penguasa yang kejam dan tidak mengenal belas kasih serta mewajibkan berbagai aturan dan perintah yang apabila dilanggar akan membuat-Nya marah dan efek kemarahan-Nya akan menyulut kobaran api neraka dimana para pendosa atau pelanggar akan dimasukkan kedalamnya, tetapi jika mereka berdo`a dan memohon ampun atau mendatangkan seorang penjamin(pemberi syafaat) maka hal itu bisa saja meredakan api kemarahan Tuhan dan menyebabkan hilangnya siksaan dan Tuhan seakan menutup mata dari dosa-dosa mereka.
IV. PENUTUP
Demikian makalah yang dapat kami sampaikan, dengan harapan dapat menjadi bahan belajar yang bermanfaat bagi kita semua. Sebagaimana manusia yang lain, kami pun masih punya banyak kekurangan, untuk itu kami mohon kesediaannya untuk memberikan kritik dan sarannya yang konstruktif demi perbaikan makalah kami ini, terima kasih. Amiin
V. REFERENSI
A. Muin Umar, Dkk, Sosiologi Agama II, DEPAG RI, 1986
Muslim A. Kadir, Ilmu Islam Terapan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2003
http:\SOSIAL BUDAYA ISLAM.htm
http:\Bernas_co_id - Portal Berita-News Jogja.htm
http:\Tugas Syar’i; Beban atau Rahmat.htm
http:\Ijtihad Antara Haram dan Wajib.htm
http:\Bambang Wahyudi » Perbedaan dalam Keberagamaan.htm
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar